Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Gubernur Jelaskan Protokol Covid-19: Wagub Siapkan Rumah Pribadi untuk ODP

Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara berupaya memutus rantai penyebaran Coronavirus disease 2019 (Covid-19).

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
istimewa
Gubernur Sulut, Olly Dondokambey mengatakan, dua lab ini kemungkinan akan beroperasi pekan depan. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara berupaya memutus rantai penyebaran Coronavirus disease 2019 (Covid-19). Gubernur Sulut, Olly Dondokambey mengatakan, agar bisa berhasil, semua pihak harus bekerja sama.

"Berdoa bersama, berjuang bersama, mencegah bersama, sehat bersama hingga bahagia bersama. Batenang, tak usah panik tetap waspada agar pandemik Covid-19 bisa dihentikan," ujar Gubernur, Rabu (15/4/2020)

Selain itu, penting juga masyarakat mengetahui protokol Covid-19. Ia meminta semua pihak terus mensosialisasikan protokol Covid-19. "Hal ini sangat penting guna mengantisipasi penyebaran virus corona," sebutnya. 

Protokol Kesehatan Penanganan COVID-19

1. Jika Anda merasa tidak sehat dengan kriteria
- Demam 38 derajat Celcius dan
- Batuk/pilek istirahatlah yang cukup di rumah dan bila perlu minum. Bila keluhan berlanjut atau disertai dengan kesulitan bernapas (sesak atau napas cepat), segera berobat ke fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes).

Pada saat berobat ke fasilitas pelayanan kesehatan, anda harus lakukan tindakan berikut:
- Gunakan masker
- Apabila tidak memiliki masker, ikuti etika batuk/bersin yang benar dengan cara menutup mulut dan hidung dengan tisu atau punggung lengan
- Usahakan tidak menggunakan transportasi massal

2. Tenaga kesehatan (nakes) di fasyankes akan melakukan screening suspect Covid-19
- Jika memenuhi kriteria suspect Covid-19, maka Anda akan dirujuk ke salah satu rumah sakit (RS) rujukan yang siap untuk penanganan Covid-19
- Jika tidak memenuhi kriteria suspect Covid-19, maka Anda akan dirawat inap atau rawat jalan tergantung diagnosa dan keputusan dokter

3. Jika Anda memenuhi kriteria suspect Covid-19 akan diantar ke RS rujukan menggunakan ambulans fasyankes didampingi oleh nakes yang menggunakan alat pelindung diri (APD).

4. Di RS rujukan, akan dilakukan pengambilan spesimen untuk pemeriksaan laboratorium dan dirawat di ruang isolasi.

5. Spesimen akan dikirim ke Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes) di Jakarta. Hasil pemeriksaan pertama akan keluar dalam 24 jam setelah spesimen diterima.

- Jika hasilnya positif, maka Anda akan dinyatakan sebagai penderita Covid-19.
* Sampel akan diambil setiap hari
* Anda akan dikeluarkan dari ruang isolasi jika pemeriksaan sampel 2 (dua) kali berturut-turut hasilnya negatif

- Jika hasilnya negatif, anda akan dirawat sesuai dengan penyebab penyakit.

Jika Anda sehat, namun ada riwayat perjalanan 14 hari yang lalu ke negara terjangkit Covid-19, atau merasa pernah kontak dengan penderita Covid-19, hubungi hotline center Corona untuk mendapat petunjuk lebih lanjut di nomor berikut: 0853-4122-3577 (untuk wilayah Sulut).

Wakil Gubernur Sulut Steven Kandouw.
Wakil Gubernur Sulut Steven Kandouw. (ryo noor/tribun manado)

Wagub Siapkan Rumah Pribadi untuk ODP

Wakil Gubernur Sulawesi Utara, Steven Kandouw getol menyosialisasikan pemanfaatan rumah singgah bagi warga berstatus Orang Dalam Pengawasan (ODP) Coronavirus disease 2019 (Covid-19). Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran virus di Sulut.

Wagub bahkan rela rumah pribadinya dijadikan fasilitas rumah singgah ODP. "Kalau perlu menambah Rumah Singgah ODP bisa pakai rumah pribadi saya," ujar Wagub, Rabu (15/4/2020).

Lokasi dimaksud berada di Paleloan, Tondano, Kabupaten Minahasa. Kediaman itu biasa disebut base camp, lokasi dekat dengan Danau Tondano. Fasilitas gedung bertingkat lengkap dengan halaman yang luas. Lokasinya pun jauh dari permukiman warga.

Saat ini, ada 7 rumah singgah disiapkan Pemprov Sulut. Lokasinya tersebar sebagian besar di Manado, kemudian masing-masing satu di Minahasa Utara dan Minahasa.

Wagub menegaskan, rumah singgah bukan satu hal yang menakutkan. "Satu pemikiran yang salah apabila menolak adanya rumah singgah," kata Wagub.
Rumah singgah yang akan ditempati ODP, bukan pasien positif, namun masuk dalam penanganan karena ada riwayat perjalanan dari luar daerah.

Wagub menjelaskan, Covid-19 penularannya jelas harus ada kontak dan paling tidak ada dalam jarak yang kurang 1 meter dari pasien. "Apalagi berpikir bisa menular melalui air buangan dan lain-lain, itu salah besar. Untuk itu masyarakat tidak perlu cemas dengan rumah singgah," kata dia.

Wagub menyampaikan, mari wujudkan simpati, empati, dan gotong royong antarsesama. "Kita dalam melawan Covid19 ini," ujarnya.

Adapun sebanyak 740 tempat tidur disiapkan Pemprov tersebar 7 fasilitas rumah singgah disiapkan, yakni Kantor Penanggulangan Krisis Kesehatan di teterusan (30 bed/tempat tidur), dan Kantor Diklat maumbi (100 bed).

Kemudian, Kantor Bapelkes di Malalayang (270 bed), Asrama Haji di Tuminting (300 bed), RSUD Bitung (20 bed ruang khusus isolasi), Lembaga Pengembangan Mutu Pendidikan (eks BPG) di Pineleng (40 bed), dan RSUD Noongan (6 bed ruang khusus isolasi). 

Pemprov Libatkan TNI Polri
Antisipasi Penutupan Jalan

Keterlibatan aparat TNI dan Polri diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Sulut Nomor 8 Tahun 2020 tentang Optimalisasi Pencegahan Penyebaran (OPP) Covid-19.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Edison Humiang ketika memimpin rapat koordinasi optimalisasi pencegahan penyebaran Covid-19, Selasa (14/4/2020), membahas terkait peran TNI-Polri dalam Pergub.

Rapat tersebut turut dihadiri Kepala Biro Pemerintahan dan Otda Jemmy Kumendong, jajaran Kodam XIII/Merdeka, Polda Sulut dan para pejabat lainnya di lingkup Pemprov Sulut.

Diketahui pada Pergub Nomor 8 tahun 2020 pada Pasal 20 ayat 1 menjelaskan TNI, Polri, Instansi Perhubungan Pusat dan Daerah, BUMN, BUMD dan penyelenggara transportasi lainnya, wajib memastikan tidak ada penutupan arus orang dan barang, sehingga mengakibatkan terhentinya aktivitas ekonomi masyarakat.

Kemudian pada Pasal 20 ayat 2 menerangkan bahwa TNI, POLRI, Satuan Polisi Pamong Praja mengamankan setiap tahapan pelaksanaan OPP COVID 19 termasuk pengamanan hotel, rumah isolasi, rumah singgah, shelter dan rumah sakit.

Selain itu, rakor tersebut juga membahas keterlibatan TNI dan Polri untuk membackup penanganan covid-19 mulai dari pengamanan suspect, Orang Tanpa Gejala (OTG) , Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), sampai pada pengawalan pemakaman jenazah.

Kejelasan informasi yang disampaikan harus akurat dan aktual sehingga penentuan petugas oleh TNI dan Polri jelas jumlah yang harus disiapkan.

Lebih lanjut, rakor juga membahas sejumlah hal penting lainnya, di antaranya sosialisasi ke masyarakat bahwa penderita Covid-19 bukan aib.

Humiang mengatakan, sosialisasi akan dilakukan lebih gencar lagi karena masih adanya warga yang tidak memahaminya. "Seakan-akan penderita covid-19 adalah aib yang harus dijauhkan," ungkapnya. (ryo)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved