Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Update Virus Corona Sulut

BPJamsostek Donasikan Gaji untuk Perlindungan Tenaga Medis dan Relawan Covid-19

Penyebaran Coronavirus Desease (Covid-19) di Indonesia terus meluas. Meskipun di sisi lain, jumlah pasien dinyatakan sembuh juga meningkat

Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: David_Kusuma
Tribun Manado / Fernando Lumowa
Pelayanan peserta Jaminan Sosial Tenaga Kerja di kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Manado beberapa waktu lalu. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO -  Penyebaran Coronavirus Desease (Covid-19) di Indonesia terus meluas.

Meskipun  di sisi lain, jumlah pasien dinyatakan sembuh juga menunjukkan peningkatan.

Pemerintah melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah melakukan berbagai upaya untuk menekan penyebaran virus tersebut, salah satunya dengan merekrut ribuan relawan yang terdiri dari relawan medis atau tenaga kesehatan serta relawan non medis.

BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostej bergerak cepat berusaha mendukung para relawan ini agar mereka dapat bertugas dengan baik.

Dua Orang Status PDP Covid-19 di Sulut Meninggal Dunia dalam Sehari

Sebagai garda terdepan dalam penanggulangan virus tersebut, para relawan juga memiliki risiko kerja yang sangat tinggi. Oleh karena itu, selain kelengkapan berupa Alat Pelindung Diri (APD), mereka juga wajib terlindungi dengan jaminan sosial.

Untuk mendukung para relawan, BPJamsostek berinisiatif  mendonasikan sebagian dari gaji Dewan Pengawas, Direksi dan 6.100 karyawannya.

Hasil dari donasi tersebut digunakan untuk perlindungan relawan dalam bentuk  Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) serta juga akan diberikan dalam bentuk APD dan alat kesehatan bagi relawan.

Ini Penjelasan Jubir Covid-19 Minahasa Terkait Jenazah PDP yang Dimakamkan di Ranowangko

Direktur Umum dan SDM BPJamsostek, Naufal Mahfudz mengatakan,  pihaknya akan mengalokasikan donasi dari potongan gaji bulan Maret dan April 2020 untuk mendukung perjuangan para relawan medis dan non medis.

Potongan gaji dari bulan Maret akan digunakan untuk perlindungan pada 10.000 relawan medis dan non medis serta kebutuhan APD. "Jika diperlukan tambahan dana lagi, kami juga sudah siap dari potongan gaji bulan April," katanya, Selasa (14/04/2020).

Naufal menjelaskan, untuk tahap pertama pihaknya melindungi 1.324 tenaga medis terdaftar dan terverifikasi oleh BNPB dan secara bertahap akan bertambah sesuai proses administrasi di BNPB.

Indosat Ooredoo Beri Pelatihan Mengajar Online bagi Guru, Hadirkan Paket IM3 Freedom Kuota Harian

Perlindungan JKK dan JKM tersebut akan diberikan selama 3 bulan. "Kami harapkan seterusnya pemerintah dapat mengalokasikan anggaran bagi kelanjutan perlindungan mereka," tambah Naufal.

Dengan adanya perlindungan JKK ini, para relawan akan terlindungi mulai dari mereka meninggalkan rumah, di sepanjang perjalanan ke tempat kerja, selama di lingkungan kerja atau aktifitas bekerja, hingga perjalanan pulang kembali ke rumah.

Naufal juga menerangkan, manfaat JKK sangat lengkap, diantaranya jika peserta mengalami kecelakaan kerja dan tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJamsostek akan membayarkan 100 persen gajinya untuk 12 bulan, dan seterusnya sebesar 50 persen hingga sembuh.

Di sisi lain, Naufal menambahkan, bagi tenaga medis peserta BPJamsostek yang bekerja di rumah sakit yang ditunjuk pemerintah untuk merawat langsung pasien corona dan dirinya meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap akibat terinfeksi virus tersebut, maka ahli waris akan mendapatkan santunan JKK sebesar 48 kali upah yang dilaporkan.

Gunakan Dana Pribadi SGR Salurkan Bantuan Buat Masyarakat Minut

Selain itu jika peserta meninggal dunia di luar kecelakaan kerja, ahli warisnya akan mendapatkan manfaat program JKM, berupa santunan Rp 42 juta dan beasiswa maksimal sebesar Rp 174 juta untuk 2 orang anak.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved