Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Update Virus Corona Indonesia

Driver Ojol Terpuruk Selama PSBB, Aplikator dan Konsumen Diminta Bersama Ringankan Beban Mereka

Sejumlah aplikasi ojek online (ojek online) pun meniadakan sementara fitur antar penumpang mereka.

Editor: Alexander Pattyranie
ISTIMEWA
Suasana saat Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi memberikan paparan dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Indopos, di Hotel Ibis, Slipi, Jakarta (27/01/2020). 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Pandemi virus corona/Covid-19 sebabkan DKI Jakarta memberlakukan

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Sejumlah aplikasi ojek online (ojek online) pun meniadakan sementara fitur antar penumpang mereka.

Akibatnya, nasib pengemudi ojol disorot oleh Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). 

Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengusulkan sejumlah saran terkait nasib pengemudi ojol selama PSBB

Sebab menurutnya, kebijakan PSBB yang dikukuhkan lewat Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 33 Tahun

2020 tentang Pelaksanaan PSBB itu berdampak langsung terhadap operasional ojol. 

Hal tersebut tercantum dalam Pasal 18 ayat 6 yang menyebutkan angkutan roda dua berbasis aplikasi hanya

diizinkan untuk mengangkut barang. 

Terlebih, lanjutnya, PSBB DKI Jakarta yang berakhir pada tanggal 24 April 2020 itu besar kemungkinan

dapat diperpanjang pelaksanaannya. 

"Artinya ojol dilarang mengangkut penumpang.

Tentu saja aturan ini sangat memukul pendapatan driver ojol, sebab 60 persen pendapatan driver ojol adalah

dari orderan penumpang orang," ungkap Tulus Abadi dalam siaran tertulis pada Sabtu (11/04/2020). 

"Tetapi demi keamanan, kesehatan dan keselamatan kedua belah pihak (penumpang dan driver), ketentuan

ini harus dipatuhi bersama," tambahnya.

Oleh karena itu, keberlangsungan dan nasib driver katanya harus mendapatkan perhatian serius, baik dari

pihak aplikator, pemerintah hingga masyarakat. 

Dirinya mengusulkan kepada pihak aplikator agar menghilangkan potongan pada driver atau potongan

maksimal lima persen. 

Selain itu, agar pihak aplikator menangguhkan potongan cicilan helm dan jaket pada driver selama pelaksanaan PSBB.

Bersamaan dengan hal tersebut, Tulus Abadi mengusulkan agar pihak aplikator membantu dan

memfasilitasi tagihan atau cicilan pada pihak leasing. 

Sebab sesuai kebijakan pemerintah, selama tanggap darurat Covid-19, tagihan atau cicilan pada lembaga

keuangan, termasuk sektor leasing, ditunda dulu atau ditangguhkan. 

"Tetapi fakta di lapangan masih banyak konsumen yang ditagih oleh pihak leasing, termasuk konsumen

dari driver ojol," ungkapnya.

Langkah selanjutnya yang dapat dilakukan untuk menyelamatkan pengemudi ojol selama PSBB berada

di tangan konsumen. 

Konsumen diharapkannya dapat memberikan tips kepada driver ojol. 

Tips itu katanya sebagai bentuk insentif kepada driver ojol yang telah berani mengambil risiko tinggi, dengan

tetap beroperasi dan melayani konsumen. 

"Inilah saatnya konsumen berkontribusi di tengah pandemi.

Sementara selama ini konsumen mendapatkan tarif promosi atau diskon," tutupnya. 

(Wartakotalive/Dwi Rizki)

BERITA TERPOPULER :

 Raja Salman Diungsikan Sebab Pangeran Faisal dan Ratusan Bangsawan Kerajaan Saudi Positif Covid-19

 50 Gambar Poster Edukasi Pencegahan Virus Corona/Covid-19, Mudah Dipahami Anak-anak

 TERUNGKAP Rumah Persembunyian KKB Ternyata Milik Sekuriti PT Freeport Indonesia

TONTON JUGA :

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Nasib Ojol Terpuruk Selama PSBB, YLKI Minta Aplikator dan Konsumen Bersama Ringankan Beban Ojol

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved