Update Virus Corona Indonesia
Fitur Ojek Motor di Grab dan Gojek Hilang saat PSBB di Jakarta Diberlakukan
Hilangnya layanan ojek motor di aplikasi ojek online Gojek dan Grab ini berbarengan dengan diberlakukannya kebijakan PSBB di DKI Jakarta.
"Ini juga berlaku untuk (kendaraan) roda dua, tidak boleh ada berboncengan.
Itu jelas melanggar physical distancing, boleh (mengangkut) satu orang aja.
Ini juga berlaku untuk ojek online," kata Nana, Rabu (8/4/2020).
Aturan ojek online tidak diperbolehkan berboncengan atau mengangkut penumpang mengacu pada
Pasal 15 Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang PSBB.
Aturan tersebut berbunyi "layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi
dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang."
Sementara untuk transportasi dengan angkutan mobil pribadi, hanya diperbolehkan mengangkut penumpang
yang jumlahnya setengah dari kapasitas mobil.
Jam operasional transportasi umum juga akan dibatasi dari jam 06.00 hingga jam 18.00.
Penerapan PSBB ini dilakukan demi menekan kasus penularan Covid-19 di Jakarta
Tidak menutup kemungkinan, PSBB akan diperpanjang jika diperlukan.
(tribunjabar.id/Kisdiantoro)
BERITA TERPOPULER :
• TERUNGKAP dalam Persidangan, Penusuk Wiranto Ternyata Berencana Rampok Toko Emas dan Serang TKA
• 50 Gambar Poster Edukasi Pencegahan Virus Corona/Covid-19, Mudah Dipahami Anak-anak
• Mobil Pribadi dan Motor Bila Melanggar PSBB Jakarta, Anies Baswedan Bilang Didenda Rp 100 Juta
TONTON JUGA :
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul LAYANAN OJEK MOTOR di Grab dan Gojek Hilang, PSBB di Jakarta Mulai Berlaku, di Bandung Ikut Hilang?