Berita Sulut
Daya Beli Petani Sulut Turun, NTP Maret 2020 Turun Tipis
Nilai Tukar Petani (NTP) di Sulawesi Utara pada bulan Maret 2020 sebesar 98,85.
Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: David_Kusuma
TRIBUNMANADO.CO.OD, MANADO - Nilai Tukar Petani (NTP) di Sulawesi Utara pada bulan Maret 2020 sebesar 98,85.
Angka itu jika dibanding Bulan Februari 2020 turun tipis yakni 0,26 persen. Pada Februari, NTP Sulut berada di angka 99,10.
Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Sulut Ateng Hartono mengatakan, turunnya NTP lebih disebabkan penurunan indeks harga yang diterima petani di wilayah perdesaan.
• Taufik Tumbelaka Usul Pemkab Minsel Sediakan Satu Lokasi Jadi Karantina Sementara
"Biaya yang dikeluarkan petani untuk kebutuhan harian sedikit lebih besar dari besaran yang diterima dari hasil produksinya," kata Ateng, Kamis (09/04/2020).
NTP merupakan salah satu indikator untuk melihat tingkatdaya beli petani di perdesaan. NTP juga menunjukkan daya tukar (terms of trade) dari produk pertanian dengan barang dan jasa yang dikonsumsi maupun untuk biaya produksi. "Semakin tinggi NTP semakin baik bagi petani," ujarnya.
Turunnya NTP disebabkan oleh indeks harga yang diterima petani dari hasil produksi pertanian lebih rendah dibandingkan dengan indeks harga barang dan jasa yang dikonsumsi oleh rumah tangga maupun untuk keperluan produksi pertanian.
• 1 Warga Minut Positif Covid-19, Ini yang Dilakukan Pemkab dan Polres Minut
Kata Ateng, Nilai NTP Maret 2020 turun disebabkan oleh nilai menurunnya NTP di tiga subsektor pertanian, yaitu Tanaman Perkebunan Rakyat sebesar 1,19 persen, Perikanan sebesar 0,33 persen, dan Perikanan Tangkap sebesar 0,40 persen.
Sementara pada empat subsektor lainnya mengalami kenaikan yaitu Tanaman Pangan, Hortikultura, Peternakan dan Perikanan Budidaya Ikan.
Sementara, untuk Nilai Tukar Usaha Rumah Tangga Pertanian (NTUP) Sulawesi Utara Maret 2020 sebesar 99,23 atau turun 0,61 persen dibanding bulan sebelumnya.
NTUP adalah perbandingan antara Indeks Harga yang Diterima oleh Petani (It) dengan Indeks Harga yang dibayar oleh Petani (Ib) dimana komponen Ib hanya meliputi Biaya Produksi dan Penambahan Barang Modal (BPPBM).
Secara konseptual, NTUP mengukur seberapa cepat Indeks Harga yang Diterima oleh Petani dibandingkan dengan Indeks Harga Biaya Produksi dan Penambahan Barang Modal.(ndo)
• Bupati Tetty Paruntu Perintahkan Dirikan 8 Posko Masuk ke Minsel