Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Update Virus Corona Sulut

BPK Audit 'Work From Home' Laporan Keuangan Pemda, Berkas Fisik Disemprot Disinfektan

"Memang baru pertama kali terjadi karena ada kondisi darurat penyebaran Covid 19," kata dia.

Penulis: Ryo_Noor | Editor: Maickel Karundeng
ryo noor/tribun manado
Badan Pemeriksan Keuangan (BPK) untuk kali pertama dalam sejarah menerapkan audit 'work from home' 

TRIBUNMANADO. CO. ID, MANADO - Badan Pemeriksan Keuangan (BPK) untuk kali pertama dalam sejarah menerapkan audit 'work from home'

Dampak penyebaran Covid 19 membuat Auditor BPK leluasa 'mengobok-obok' langsung Kantor Pemda untuk memeriksa laporan keuangan tahun anggaran 2019.

Nur Kurniawan Kasubag Humas BPK RI Perwakilan Sulut menyampaikan, BPK tetap menerapkan work from home akibat kondisi tak biasa seperti ini.

"Memang baru pertama kali terjadi karena ada kondisi darurat penyebaran Covid 19," kata dia.

Pasalnya, audit laporan keuangan tak bisa dihentikan, kaitan dengan pemenuhan Undang-Undang, selain itu jika tak dilakukan audit rentetan prosesnya akan memengaruhi perjalanan penetapan APBD berikutnya, hingga bisa mengganggu layanan publik, dan pemenuhan fasilitas kesehatan yang sedang gencar diupayakan pemerintah.

"Jadi audit fetap jalan pakai work form home. Pakai data digital, kalau data tidak bisa digital, datanya dikirim ke kantor, nanti di ambil auditor di bawa ke rumah masing-masing, " jelasnya.

Pemeriksaan harus tetap jalan, supaya tak menyalahi UU, maka BPK tetap menerapkan protokol Covid 19

Nur kurniawan mengakui, memang ada kondisi tertentu auditor membutuhkan klarifikasi langsung, memang sebisa mungkin bisa memanfaatkan teknologi, tapi jika mendesak maka bisa dilakukan pemeriksaan di Kantor BPK RI perwakilan Sulut

"Kalau pemeriksaan langsung, orang yang dimintai klarifikasi datang, pertemuan menerapkan protokol covid 19," kata dia.

Pertemuan jumlah orang terbatas, semua diminta cuci tangan, bahkan dokumen fisik yang dibawa akan disemprot disinfektan

Ia mengatakan, untuk penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) nanti memang ada sedikit terkoreksi karena pemeriksaan pun baru mulai jakan 8 April 2020.

"Kalau Mei nampaknya tidak terkejar, pasti akan terkoreksi waktunya," ujarnya (ryo)

 Rincian Gaji ke-13 dan THR PNS 2020 Jika Tidak Dipangkas Jokowi

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved