Update Virus Corona Indonesia
Rabu 8 April 2020, 35.676 Narapidana Telah Dibebaskan, Kedapatan Keluyuran Bakal Ditindak Tegas
sebanyak 35.676 narapidana (napi) telah dibebaskan dari lembaga permasyarakatan (lapas), Rabu, (8/4/2020).
Sedangkan 1.815 warga binaan lainnya dibebaskan melalui program integrasi.
Sebanyak 33.861 warga binaan yang dibebaskan melalui program asimilasi terdiri dari 33.078 orang dewasa dan 783 anak.
Sedangkan 1.815 warga binaan yang dibebaskan melalui program integrasi terdiri dari 1.776 orang dewasa dan 39 anak.
Asimilasi adalah pembinaan narapidana dewasa dan anak dengan membiarkan mereka hidup berbaur di lingkungan masyarakat.
Sementara, integrasi adalah narapidana yang telah memenuhi syarat-syarat pembebasan bersyarat, cuti bersyarat dan cuti menjelang bebas.
Rika tidak menjelaskan narapidana yang dibebaskan melalui program asimilasi dan integrasi itu merupakan warga binaan kasus apa saja.
Namun bisa dipastikan napi tersebut bukan yang terjerat kasus korupsi, narkotika, dan terorisme.
Serta bukan merupakan napi kasus kejahatan keamanan negara, kejahatan HAM, kejahatan transnasional dan warga negara asing.
Hal tersebut lantaran telah disesuaikan dengan Peraturan Menkumham Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
Rika sebelumnya menjelaskan bahwa warga binaan yang dibebaskan melalui program asimilasi dan integrasi tidak diperbolehkan keluyuran usai meninggalkan sel.
"Mereka asimilasi di lingkungan rumah. Untuk integrasi boleh di luar rumah," jelas Rika pada Senin, (6/4/2020).
"Namun sekali lagi, sesuai dengan arahan Bapak Presiden, semua masyarakat diimbau untuk tinggal di rumah," lanjutnya.
Lebih lanjut, Rika mengatakan jika napi nekat keluyuran maka akan mendapatkan sanksi pencabutan.
"Untuk yang asimilasi ketahuan keluyuran akan diberikan sanksi pencabutan," lanjut Rika.
Plt Dirjen Pemasyarakatan Nugroho menambahkan, para napi dan anak yang sudah keluar dari penjara wajib mengikuti bimbingan dan pengawasan oleh Pembimbingan Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan dengan wajib lapor.