Update Virus Corona Indonesia
Rabu 8 April 2020, 35.676 Narapidana Telah Dibebaskan, Kedapatan Keluyuran Bakal Ditindak Tegas
sebanyak 35.676 narapidana (napi) telah dibebaskan dari lembaga permasyarakatan (lapas), Rabu, (8/4/2020).
TRIBUNMANADO.CO.ID - Rabu, (8/4/2020) sebanyak 35.676 narapidana (napi) telah dibebaskan dari lembaga permasyarakatan (lapas).
Sebelumnya, bebeberapa waktu lalu masyarakat dikejutkan dengan rencana Yasonna membebaskan 30 ribu napi.
Termasuk mereka yang dipidana karena kasus korupsi dan narkoba untuk antisipasi pandemi corona atau Covid-19.
Rencana tersebut membuat Yasonna mendapatkan kritik pedas.
Meski demikian, Yasonna mengatakan telah terjadi kesalahpahaman dan menegaskan jika tidak semua napi akan dibebaskan.
35.676 narapidana telah dibebaskan
Para napi rupanya telah melalui proses pembebasan yang dimulai sejak Selasa (31/3/2020) lalu.
Hingga saat ini, seperti yang dikutip dari Kompas.com, per Rabu, (8/4/2020) sejumlah 35.676 napi telah dibebaskan dari lapas.
Angka tersebut berdasarkan catatan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM.
Para napi tersebut dibebaskan melalui program asimilasi dan integrasi.
Program tersebut dilaksanakan sebagai bentuk pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19) di wilayah lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di Indonesia.
Informasi pembebasan napi juga disampaikan langsung oleh Kepala Bagian Humas dan Publikasi Ditjen Pemasyarakatan, Rika Aprianti.
"Menginfokan asimilasi dan integrasi narapidana dan anak tanggal 8 April 2020 jam 9.00 WIB total 35.676 (napi)," kata Rika Aprianti, Rabu, (8/4/2020).
Rincian jumlah napi yang dibebaskan melalui program asimilasi dan integrasi
Rincian jumlah napi yang dibebaskan adalah 33.861 warga binaan dibebaskan melalui program asimilasi.