Berita Manado
Lakukan Pengeroyokan, Dua Pemuda Ini Ditangkap Tim Lipan
Dua pemuda di Kota Manado, masing-masing berinisial SRM alias Andy (22) dan AP alias Aldy (28) ditangkap Tim Lipan Polsek Malalayang
Penulis: Tirza Ponto | Editor: David_Kusuma
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Dua pemuda di Kota Manado, masing-masing berinisial SRM alias Andy (22) dan AP alias Aldy (28) ditangkap Tim Lipan Polsek Malalayang.
Kedua warga Kecamatan Malalayang, Kota Manado, Sulut itu, ditangkap di rumah mereka masing-masing, Senin (6/4/2020) tadi.
Mereka ditangkap karena melakukan pengeroyokan terhadap lelaki bernama Nide Halla (25) warga Kelurahan Malalayang, Kecamatan Malalayang, Kota Manado, Sulut.
• Libur Kompetisi, Pemain Sulut United Dipantau Melalui Aplikasi Video
Kanit Reskrim Polsek Malalayang Ipda M Pasaribu, menjelaskan, penangkapan tersebut berawal, masuk laporan di Mapolsek Malalayang, dimana ada warga yang di keroyok.
"Penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi No. POL : LP/159/IV/2020/SULUT /SPKT/SEK Malalayang tanggal 05 April 2020," jelas Pasaribu.
Lanjutnya, dimana, korban dikeroyok oleh dua tersangka sehingga mengalami luka memar di tubuhnya dan melapor di Mapolsek Malalayang.
• Pemkot Bitung Bahas Restrukturisasi Kredit Lewat Sambunga V-Con
"Kami menangkap ke dua tersangka di rumah mereka masing-masing, tanpa ada perlawanan," jelasnya.
Saat ini, lanjutnya, kedua tersangka sudah di bawa ke Mapolsek Malalayang, untuk proses lanjut.
"Masih dalam pemeriksaan penyidik, untuk proses lanjut," ujarnya. (Juf)
• Kemenag Kotamobagu Minta Calon Pengantin Tunda Akad Nikah di Masa Tanggap Darurat Covid-19