Update Virus Corona Sulut
Kemenag Kotamobagu Minta Calon Pengantin Tunda Akad Nikah di Masa Tanggap Darurat Covid-19
Kantor kementerian agaman (Kemenag) Kota Kotamobagu, meminta kepada seluruh calon pengantin untuk menunda pendaftaran akad nikah.
Penulis: Erlina Langi | Editor: David_Kusuma
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Kotamobagu, meminta kepada seluruh calon pengantin untuk menunda pendaftaran akad nikah.
Demikian disampaikan Kepala Kantor Kemenag H Saiful Bongso, melalui Kepala Seksi Bimas Islam, H Mochamad Kusen Senin (6/4/2020)
Ia mengatakan, Kemenag sudah tidak akan melayani pendaftaran akad nikah, yang didaftarkan per 1 April 2020 hingga batas waktu yang tidak ditentukan. "Pelayanan akad nikah hanya akan dilakulan kepada calon pengantin yang telah mendaftar, sebelum tanggal 1 April," bebernya.
• Pemkot Bitung Bahas Restrukturisasi Kredit Lewat Sambunga V-Con
"Meski begitu kita hanya melayani pernikahan di KUA, dan membatasi jumlah orang yang mengikuti prosesi akad nikah, maksimal berjumlah 10 orang, dan mengikuti prosedur kesehatan dengan mencuci tangan sebelum memasuki ruangan akad nikah, menggunakan APD masker dan sarung tangan, terutama dalam ijab kabul," jelas dia.
Meski begitu, tambah Kusen, pihaknya tetap melayani konsultasi secara daring, agar pelayanan publik tetap berjalan, selama masa tanggap darurat wabah Covid-19
Sepasang mempelai yang baru akan mendaftar akad nikah asal Kotamobagu, lebih memilih pasrah dengan kebijakan tersebut.
• Di Tengah Pandemi Covid-19, Warga Manado Masih Ramai Urus Dokumen di Kantor Disdukcapil
• UPDATE : Kasus Meninggal Covid-19 Indonesia Senin 6 April Jadi 209 Orang, 2.491 Positif, 192 Sembuh
"Mau bagaimana lagi, kalau memang seperti itu kita hanya bisa pasrah, sebab ini sudah merupakan aturan. Kami berharap juga agar wabah Covid-19 ini cepat berlalu, agar kita segera dihalalkan dalam ikatan suci pernikahan," kunci mereka kompak.
Semetara Senin (6/4/2020) Kantor Kemenag Kotamobagu, terpantau sepi, karena sudah tidak melakikan pelayanan secara langsung, guna mengantisiapsi dan memutus matarantai penyebaram Covid-19. (drp)