Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Bitung

Pemkot Bitung Bahas Restrukturisasi Kredit Lewat Sambunga V-Con

Dalam Vicon tersebut membahas tema tentang 'stimulasi perekonomian kredit atas dampak Covid-19 di Kota Bitung'

Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: David_Kusuma
Istimewa
Pelaksanaan VCon pemkot Bitung Walikota, wakil, sekda dan kabag perekonomian dengan OJK Sulutgomalut 

TRIBUNMANADO.CO.ID, BITUNG - Wali kota Bitung Max J Lomban Wakil Wali Kota Maurits Mantiri, Sekda Audy Pangemanan dan kepala bagian Perekonomian setda Kota Bitung Rolien Dipan mengikuti video conference (v-con) dengan kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulutgomalut Slamet Wibowo di Balai Pertemuan Umum (BPU) Kantor Wali Kota Bitung, Senin (6/4/2020).

Dalam Vicon tersebut membahas tema tentang 'stimulasi perekonomian kredit atas dampak Covid-19 di Kota Bitung', ikut menghadirkan perwakilan debitur, pimpinan finance ACC dan BRI.

Kepala bagian Perekonomian setda Kota Bitung Rolien Dipan dalam keterangannya mengatakan, para debitur mempertanyakan dan memina penjelasan tentang restrukturisasi kredit sebagaimana yang disampaikan presiden RI Joko Widodo beberapa waktu lalu.

Pihak debitur bermohon terkait dengan kredit mereka di finance dan OJK menyampaikan ada aturan terkait pemberlakuan restrukturisasi kredit dalam POJK nomor 11/POJ.03 tahun 2020 tentang stimulus perekonomian Nasional.

Di Tengah Pandemi Covid-19, Warga Manado Masih Ramai Urus Dokumen di Kantor Disdukcapil

"Para debitur seperti sektor UMKM nantinya akan mendapat perlakuan khusus, atas kesulitan yang mereka alamai baik langsung dan tidak langsung dari bencana covid 19, sehingga mempengaruhi perekonomian mereka," jelas Rolien diwawancarai Tribunmanado.co.id, Senin (6/4).

Rencana restrukturisasi kredit para kreditur tetap akan membayar angsurang tapi akan diberi kelonggaran waktu kredit, dengan syarat diantaranya penyeroran kredit tiap bulannya lancar dan tidak menunggak.

Para debitur yang disarankan untuk pergi ke finance masing-masing seperti di BRI dan di ACC guna mendapat pemberitahuan dan penjelasan dari pihak finance terkati penerapan restrukturisasi kredit.

UPDATE, Data Virus Corona Indonesia Meningkat jadi 2.491 Kasus, Meninggal 209 Orang

Pihaknya menyampaikan kepada para kreditur untuk memahani dengan jelas yang namanya restrukturisasi kredit, yang tidak sera mertata tidak membayar atau di gratiskan.

"Ada ketentuan dan persyaratannya. Kalau tidak ada pembayaran sama sekali perusahan finance akan mengalami macet perekonomiannya," tambahnya.

Rolien menambahkan, Wali kota Bitung Max J Lomban menyambut baik penjelasan dari kepala OJK Sulutgomalut tentang restrukturisasi kredit yang harus mengikuti mekanisme.

Presiden Jokowi Minta SRi Mulyani Kaji Kembali Pemberian THR dan Gaji ke-13 PNS

Pihak OJK dalam keterangan slide yang diterima bagian perekonomian setda Kota Bitung menjelaskan, tentang restrukturisasi adalah keringanan pembayaran cicilan pinjaman di bank atau leasing.

Tidak menghilangkan utang, melainkan hanya memberikan keringanan untuk membayar cicilan hutang, berdasarkan penilaian dan kesepakatan bersama antara kreditur dengan leasing atau bank.

OJK juga menyampaikan tentang keringanan untuk kredit atau pembiayaan yang diberikan Bank atau leasing meliputi penurunan suku bunga, pepanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit atau pembiayaan dan konversi kredit atau pembiayaan menjadi penyertaan modal sementara.

Momo, Lansia Asal Amurang Diamankan Polres Minsel Karena Judi Togel

Pihak OJK mencontohkan terkait keringanan, misalkan warga A pekerjaannya tukang ojek online. Sebelum bencana pandemi Covid 19 ramai penumpangnya namun sekarang penumpang kurang bahkan sulit dapat, sehingga tidak sanggup membayar cicilan motor di leasing.

Nah, warga A bisa mendapat keringanan untuk penundaan pembayaraan pokok atau bunga misalkan 3, 6, 9 atau 12 bulan sesuai kesepakatan bersama dengan leasing.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved