Update Virus Corona Indonesia
Yang Menolak Wacana Yasonna Laoly Bebaskan Narapidana Koruptor
Nurul Ghufron menyatakan kurang setuju dengan wacana yang diusulkan Yasonna. Karena lapas untuk napi korupsi terbilang masih longgar.
Lebih lanjut, Ghufron memaparkan, alasan yang digunakan Yasonna untuk membebaskan para napi koruptor.
Menurutnya, overkapasitas merupakan permasalahan yang sudah lama terjadi.
Ghufron menyebut, pihak Kemenkumham juga belum memperbaiki tata kelola di Lapas Sukamiskin.
Sebelumnya, terkait rencana aksi yang telah disusun setelah operasi tangkap tangan di Lapas Sukamiskin.
"Sehingga kapasitas sel menjadi tidak imbang."
"Selama masih seperti ini adanya, tidak beralasan untuk melakukan pembebasan terhadap Napi karena malah akan menimbulkan ketidakaadilan baru," ujar Ghufron.
Ghufron pun berharap Kemenkumham segera membenahi pengelolaan lapas untuk mengatasi masalah yang sedang terjadi.
"Termasuk dalam hal terdapat pandemi corona ini."
"Sehingga overkapasitas dapat diminimalisasi dan pemetaan napi yang patut dibebaskan dan juga lebih terukur," tuturnya.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD
Menkopolhukam Mahfud MD turut menanggapi wacana remisi atau pembebasan napi korupsi oleh Yasonna Laoly.
Menurut Mahfud, di lapas napi koruptor lebih efektif menjadi tempat islolasi mencegah penyebaran Covid-19 dibandingkan di rumah.
Hal itu disampaikan Mahfud dalam video yang diunggah kanal YouTube Official iNews, Minggu (5/4/2020).
"Malah diisolasi di sana (lapas) lebih bagus daripada di rumah," ujar Mahfud MD.
Mahfud lantas menegaskan bahwa tidak ada rencana pemerintah untuk merevisi PP Nomor 99 Tahun 2012.