Update Virus Corona Indonesia
Yang Menolak Wacana Yasonna Laoly Bebaskan Narapidana Koruptor
Nurul Ghufron menyatakan kurang setuju dengan wacana yang diusulkan Yasonna. Karena lapas untuk napi korupsi terbilang masih longgar.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Narapidana koruptor dibebaskan dari penjara untuk cegah penularan covid 19.
Hal itu adalah wacana dari Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
Pembebasan napi koruptor tersebut menuai komentar.
Disampaikan oleh sejumlah kalangan.
Dan yang menolak wacana napi koruptor untuk dibebaskan karena corona adalah
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron hingga Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.
Mereka menolak wacana pembebasan 300 napi korupsi.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron angkat bicara soal wacana pembebasan narapidana tindak pidana korupsi.
Menanggapi hal itu, Nurul Ghufron menyatakan kurang setuju dengan wacana yang diusulkan Yasonna.
Menurut Ghufron, lapas untuk napi korupsi terbilang masih longgar.
Sehingga kebijakan jaga jarak sosial atau social distancing dapat dilaksanakan.
"Perlu kami tegaskan terhadap napi korupsi yang selama ini dalam pemahaman kami kapasitas selnya tidak penuh."
"Tidak seperti sel napi pidana umum, tidak ada alasan untuk dilakukan pembebasan," kata Ghufron, dikutip Kompas.com.
Nurul Ghufron mengatakan, satu lapas napi korupsi rata-rata penghuninya tidak melebihi kapasitas.
Berbeda dengan lapas untuk tindak pidana umum dan narkotika.