Pajak Kendaraan Bermotor
Panduan Lengkap & Cara Membayar Pajak Kendaraan Bermotor Lewat Online, Terhindar dari Antrian
Sekarang Anda tak perlu lagi khawatir menunggu antrean yang panjang di kantor Samsat daerah.
Pembayaran dengan cara online ini diharap dapat memudahkan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.
Pembayaran pajak kendaraan dibagi menjadi dua jenis, yaitu Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB yang dibayar setiap tahunnya, atau pajak yang dibayar lima tahun sekali.
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan merupakan pajak tahunan yang besarnya adalah 1,5 persen dari harga jual kendaraan.
Pajak ini nilainya berkurang setiap tahunnya karena adanya faktor penyusutan nilai jual kendaraan.
Sedangkan PKB lima tahunan artinya masyarakat harus mengganti plat nomor kendaraan dan STNK.
Khusus untuk pajak lima tahunan ini, masyarakat harus ke kantor Samsat induk di daerah tempat tinggal Anda.
Selain dapat melakukan akses pembayaran secara online, dengan aplikasi Samsat Online ini, Anda juga bisa melakukan akses lain.
Akses lain yang dapat Anda lakukan di Aplikasi Samsat Online ini adalah melakukan pendaftaran, info proses, E-TBPKB, E-Pengesahan STNK, Pindah Bukti hingga Pengaduan.
Selain dapat diakses secara lebih fleksibel, penggunaan aplikasi pembayaran secara daring ini juga untuk mencegah penyebaran virus corona yang sedang mewabah di seluruh wilayah Indonesia. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cara Membayar Pajak Kendaraan Bermotor Secara Online, Simak Panduannya Berikut Ini, https://www.tribunnews.com/techno/2020/04/02/cara-membayar-pajak-kendaraan-bermotor-secara-online-simak-panduannya-berikut-ini?
Subscribe Youtube Channel Tribun Manado: