Pajak Kendaraan Bermotor
Panduan Lengkap & Cara Membayar Pajak Kendaraan Bermotor Lewat Online, Terhindar dari Antrian
Sekarang Anda tak perlu lagi khawatir menunggu antrean yang panjang di kantor Samsat daerah.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Bayar pajak merupakan salah satu kewajiban yang harus ditaati bahkan dilakukan oleh Warga Negara Indonesia.
Kewajiban membayar pajak tersebut juga termasuk pajak kendaraan bagi setiap warga negara yang baik.
Untuk itu bagi Anda yang memiliki kedaraan bermotor, Anda juga sangat diwajibkan untuk menaati aturan pembayaran pajak yang hanya setahun sekali.
Membayar pajak kendaraan bermotor umumnya dilakukan di kantor Samsat daerah.
Namun, seringkali orang malas membayar pajak kendaraan bermotor karena enggan menunggu antrean yang panjang di kantor Samsat.

Sekarang Anda tak perlu lagi khawatir menunggu antrean yang panjang di kantor Samsat daerah.
Semakin majunya dunia teknologi kian memacu berbagai sektor, baik instansi pemerintah maupun swasta, untuk dapat beradaptasi dan memanfaatkannya dalam memberi pelayanan prima kepada masyarakat.
Dilansir dari Indonesia.go.id, pemerintah telah menyediakan akses pembayaran pajak kendaraan bermotor yang lebih mudah yaitu secara online.
Pembayaran pajak secara online ini dapat Anda lakukan secara mandiri dimanapun dan kapanpun.
Namun untuk melakukan transaksi pembayaran pajak kendaraan secara online, Anda harus memiliki koneksi jaringan internet yang baik.
Anda bisa melakukan pembayaran pajak secara online melalui aplikasi Samsat Online Nasional.
Samsat Online Nasional adalah layanan jaringan elektronik yang diselenggarakan Tim Pembina Samsat Nasional berdasarkan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia untuk pembayaran dan pengesahan tahunan secara online Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Pengesahan STNK yang dapat dilakukan secara Nasional melalui aplikasi layanan mobile.
Lalu bagaimana cara melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor secara online?
Berikut Tribunews rangkum dari Indonesia.go.id panduan membayar pajak kendaraan bermotor secara online:
1. Sebelum melakukan pembayaran pajak, siapkan terlebih dahulu dokumen-dokumen yang diperlukan.
Anda perlu menyiapkan:

- Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) asli dan fotokopi
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli yang masih berlaku dari pemilik kendaraan, atau KTP dari nama yang tertera di STNK
- Sejumlah uang yang sesuai dengan nominal pajak yang harus dibayarkan.
2. Unduh aplikasi Samsat Online Nasional di Playstore.
3. Jika Anda ingin membayar pajak kendaraan bermotor (PKB), tekan menu pendaftaran.
4. Setelah menekan tombol tersebut akan muncul pemberitahuan yang berbunyi "perhatian, TBPKP/SKPD dan stiker pengesahan STNK akan dikirim ke alamat yang tertera di STNK.", terdapat pilihan setuju dan tidak setuju. Apabila ingin melanjutkan pembayaran klik tombol setuju.
5. Setelah menekan tombol setuju, akan muncul formulir yang harus diisi wajib pajak, yakni nomor polisi, NIK, lima digit terakhir nomor rangka, nomor telepon, dan email.
6. Setelah selesai mengisi formulir, tekan tombol lanjutkan.
7. Sistem akan memproses data tersebut selama kurang lebih satu menit.
8. Jika data yang dimasukkan sudah benar, akan muncul data lengkap mengenai kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya dan besaran pajak yang harus dibayarkan.
9. Setelah itu, wajib pajak tinggal menekan tombol setuju untuk mendapatkan kode bayar.
10. Kode bayar yang digunakan untuk pembayaran, yaitu melalui layanan E-Channel perbankan (e-Banking atau ATM) yang telah bekerja sama dalam pelayanan pembayaran, yaitu seperti Bank Pembangunan Daerah (BPD) masing-masing provinsi; Bank BUMN (BNI, BRI, Mandiri, BTN); Bank Swasta (BCA, Permata, CIMB Niaga).
11. Apabila kode bayar sudah keluar, wajib pajak tinggal membayarnya menggunakan mesin ATM, kode bayar itu hanya berlaku selama dua jam.
12. Setelah melakukan pembayaran, wajib pajak akan dikirimi E-TBPKP oleh pihak Samsat yang berlaku selama 30 hari sejak hari pembayaran.
13. Setelah itu, dalam rentang 30 hari tersebut, wajib pajak harus datang ke Samsat untuk mengesahkan STNK dan meminta TBPKP/SKPD asli berdasarkan E-TBPKP atau struk pembayaran.
Pembayaran dengan cara online ini diharap dapat memudahkan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.
Pembayaran pajak kendaraan dibagi menjadi dua jenis, yaitu Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB yang dibayar setiap tahunnya, atau pajak yang dibayar lima tahun sekali.
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan merupakan pajak tahunan yang besarnya adalah 1,5 persen dari harga jual kendaraan.
Pajak ini nilainya berkurang setiap tahunnya karena adanya faktor penyusutan nilai jual kendaraan.
Sedangkan PKB lima tahunan artinya masyarakat harus mengganti plat nomor kendaraan dan STNK.
Khusus untuk pajak lima tahunan ini, masyarakat harus ke kantor Samsat induk di daerah tempat tinggal Anda.
Selain dapat melakukan akses pembayaran secara online, dengan aplikasi Samsat Online ini, Anda juga bisa melakukan akses lain.
Akses lain yang dapat Anda lakukan di Aplikasi Samsat Online ini adalah melakukan pendaftaran, info proses, E-TBPKB, E-Pengesahan STNK, Pindah Bukti hingga Pengaduan.
Selain dapat diakses secara lebih fleksibel, penggunaan aplikasi pembayaran secara daring ini juga untuk mencegah penyebaran virus corona yang sedang mewabah di seluruh wilayah Indonesia. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cara Membayar Pajak Kendaraan Bermotor Secara Online, Simak Panduannya Berikut Ini, https://www.tribunnews.com/techno/2020/04/02/cara-membayar-pajak-kendaraan-bermotor-secara-online-simak-panduannya-berikut-ini?
Subscribe Youtube Channel Tribun Manado: