Pajak Kendaraan Bermotor
Panduan Lengkap & Cara Membayar Pajak Kendaraan Bermotor Lewat Online, Terhindar dari Antrian
Sekarang Anda tak perlu lagi khawatir menunggu antrean yang panjang di kantor Samsat daerah.
- Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) asli dan fotokopi
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli yang masih berlaku dari pemilik kendaraan, atau KTP dari nama yang tertera di STNK
- Sejumlah uang yang sesuai dengan nominal pajak yang harus dibayarkan.
2. Unduh aplikasi Samsat Online Nasional di Playstore.
3. Jika Anda ingin membayar pajak kendaraan bermotor (PKB), tekan menu pendaftaran.
4. Setelah menekan tombol tersebut akan muncul pemberitahuan yang berbunyi "perhatian, TBPKP/SKPD dan stiker pengesahan STNK akan dikirim ke alamat yang tertera di STNK.", terdapat pilihan setuju dan tidak setuju. Apabila ingin melanjutkan pembayaran klik tombol setuju.
5. Setelah menekan tombol setuju, akan muncul formulir yang harus diisi wajib pajak, yakni nomor polisi, NIK, lima digit terakhir nomor rangka, nomor telepon, dan email.
6. Setelah selesai mengisi formulir, tekan tombol lanjutkan.
7. Sistem akan memproses data tersebut selama kurang lebih satu menit.
8. Jika data yang dimasukkan sudah benar, akan muncul data lengkap mengenai kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya dan besaran pajak yang harus dibayarkan.
9. Setelah itu, wajib pajak tinggal menekan tombol setuju untuk mendapatkan kode bayar.
10. Kode bayar yang digunakan untuk pembayaran, yaitu melalui layanan E-Channel perbankan (e-Banking atau ATM) yang telah bekerja sama dalam pelayanan pembayaran, yaitu seperti Bank Pembangunan Daerah (BPD) masing-masing provinsi; Bank BUMN (BNI, BRI, Mandiri, BTN); Bank Swasta (BCA, Permata, CIMB Niaga).
11. Apabila kode bayar sudah keluar, wajib pajak tinggal membayarnya menggunakan mesin ATM, kode bayar itu hanya berlaku selama dua jam.
12. Setelah melakukan pembayaran, wajib pajak akan dikirimi E-TBPKP oleh pihak Samsat yang berlaku selama 30 hari sejak hari pembayaran.
13. Setelah itu, dalam rentang 30 hari tersebut, wajib pajak harus datang ke Samsat untuk mengesahkan STNK dan meminta TBPKP/SKPD asli berdasarkan E-TBPKP atau struk pembayaran.