Update Virus Corona Indonesia
Karena Covid 19, Sidang Kasus Vina Garut Pun Dilakukan Secara Online
Persidangan ini digelar melalui teleconference atau via online dalam rangka mencegah penyebaran virus corona.
TRIBUNMANADO.CO.ID,GARUT - Kehadiran covid 19 di Indonesia telah mengubah banyak kebiasaan.
Bekerja, belajar, sedang rapat bahkan sidang pun dilakukan secara online.
Termasuk yang terjadi pada saat sidang kasus Vina Garut.
Sidang nya pun dilakukan secara online.
Diketahui wanita berinisial VA alias V kini dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar Oleh Pengadilan Negeri Garut, Kamis (2/4/2020).
Dalam sidang digelar secara online akibat wabah virus corona, VA mengikuti proses sidang dari dalam tahanan.
Akibat video panas lawan 3 pria viral di dunia maya, pemeran wanita video Vina Garut harus menanggung akibatnya.
Selain sosoknya menjadi sorotan publik, VA alias V pun harus ditahan di penjara.
Setelah beberapa bulan menjalani proses persidangan kasusnya, kini tiba lah pada sidang putusan.
Kamis (2/4/2020), pemeran wanita video Vina Garut itu menjalani sidang putusan secara online.
Berdasarkan berita yang dilaporkan wartawan Tribunjabar.id dari Garut, Vina mengikuti sidang tersebut di Rutan Kelas II B Garut.
Persidangan ini digelar melalui teleconference atau via online dalam rangka mencegah penyebaran virus corona.
Hasilnya, majelis hakim pun membacakan putusan atas nasib VA atau V yang berstatus sebagai terdakwa kasus video Vina Garut.
"Terdakwa turut serta menjadi objek yang mengandung pornografi," kata Hasanuddin.
Ia dijatuhkan hukuman penjara tiga tahun dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan penjara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/kasus-vina-garut-4484884.jpg)