Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Syekh Puji

Dibongkar Keluarga Besar, Berikut Kronologi Syekh Puji Menikah Lagi dengan Anak di Bawah Umur

Pemilik Pondok Pesantren Miftahul Jannah, Bedono, Jambu, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, itu diduga minikahi siri anak di bawah umur berusia 7 tahun.

Editor: Rizali Posumah
tribunjogja
Keluarga besar Pujiono Cahyo Widiyanto alias Syekh Puji mengadukan lelaki umur 54 tahun itu ke Komnas Perlindungan Anak (KPA) Provinsi Jawa Tengah atas kelakuannya menikahi anak berumur 7 tahun. Oleh Komnas PA, Syekh Puji dilaporkan ke Polda Jateng atas dugaan tindak kejahatan kekerasan seksual. 

Dia berharap agar kepolisian bisa bekerja maksimal untuk mengungkap kasus ini.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Iskandar Fitriana Sutisna mengatakan, aduan itu diterima pihaknya pada Desember 2019.

Saat ini laporan itu sudah masuk proses penyelidikan.

"Poses penyelidikan dilakukan dengan memeriksa kepada enam saksi untuk memberikan keterangan dan bukti terkait kasus tersebut," kata Iskandar saat dihubungi Kompas.com, Kamis.

Berdasarkan bukti visum dokter, tidak ada tanda kekerasan seksual yang dialami anak yang dinikahi Syekh Puji.

"Namun, tim penyidik masih melakukan proses penyelidikan untuk mendalami unsur-unsur pidana dari yang dilaporkan," jelas Iskandar.

Hingga kini, Polda Jawa Tengah sudah memeriksa enam saksi terkait kasus ini, termasuk anak yang dinikahi.

"Sudah ada enam orang yang diperiksa sebagai saksi. Ada dari pihak korban dan ada dari pihak lainnya," katanya.

Nafa Urbach dan Zack Lee Kerap Terlihat Kompak Demi Anak, Didoakan Segera Rujuk

Tahapan Pilkada Ditunda, Bawaslu Bolsel Rumahkan 21 Panwascam

Jumat Itu Hari Baik, Ini 8 Keistimewaannya

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kronologi Terbongkarnya Pernikahan Syekh Puji dengan Bocah 7 Tahun, Berawal dari Pengaduan Keluarga".

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved