Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

News

Begini Cara Urus Pelayanan Dokumen Secara Daring di Dukcapil

Layanan untuk pengurusan dokumen di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta sepenuhnya sudah bersifat daring atau online.

Freepik.com
Ilustrasi bekerja dari rumah. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Bingung dengan cara pengurusan dokumen di Disdukcapil?

Sebelumnya, kantor Disdukcapil berhenti sementara karena wabah virus corona penyebab Covid-19.

Layanan untuk pengurusan dokumen di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta sepenuhnya sudah bersifat daring atau online.

Sebab, untuk sementara waktu pelayanan dokumen di kelurahan maupun di kantor Disdukcapil berhenti sementara karena wabah virus corona penyebab Covid-19.

Aksi Solidaritas OYO Indonesia, Siapkan Kamar Hotel bagi Tenaga Medis Covid-19

Seluruh pegawai pun kini bekerja dari rumah atau work from home (WFH).

Kepala Satuan Pengelola Aplikasi Software dan Database Unit Pengelola Teknologi Informasi Kependudukan (UPTIK) Disdukcapil Raditya Wirawan mengungkapkan, untuk sementara waktu masyarakat bisa mengajukan pembuatan dokumen melalui situs atau aplikasi.

Situs tersebut bisa diakses di https://alpukat-dukcapil.jakarta.go.id/ atau mengunduh aplikasi Alpukat Betawi.

Alpukat Betawi merupakan singkatan dari Akses Langsung Pelayanan Dokumen Kependudukan Cepat dan Akurat.

Jika sudah mengunduh aplikasi, masyarakat diharuskan untuk registrasi terlebih dahulu.

Saat registrasi akan diminta menuliskan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga.

Lalu diwajibkan mengisi nama lengkap, tempat, tanggal, bulan, dan tahun lahir, hingga nomor telepon.

"Jika sudah terdaftar, login menggunakan NIK dan kata sandi," ucap Radit saat dihubungi Kompas.com, Kamis (2/4/2020).

Aksi Abang Ojol yang Lindungi Orderan Pizza dari Semprotan Disinfektan Bikin Najwa Shihab Terharu

Kalau sudah berhasil login, masyarakat bisa memilih menu pengajuan dari membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik, Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, Akta Kematian, hingga Kartu Identitas Anak (KIA).

Sementara untuk perubahan biodata dan info data keluarga diharuskan harus diaktifkan terlebih dahulu ke kelurahan.

"Kalau baru registrasi begini belum bisa buka dua menu layanan.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved