Internasional
Negara Dunia Kucurkan Insentif Fiskal Jumbo untuk Hadapi Virus Corona, Berikut Rinciannya
Negara-negara lain juga tak kalah masifnya memberikan insentif untuk stimulus perekonomian.
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Pandemi virus corona (Covid-19) membuat banyak negara mengambil kebijakan-kebijakan luar biasa.
Hal tersebut juga berlaku pada perekonomian negara.
“Extraordinary times need extraordinary actions and policies,” demikian ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani, Rabu (1/4/2020).
Pemerintah Indonesia bahkan telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan.
Beleid ini mengakomodasi sejumlah langkah-langkah pemerintah dan otoritas keuangan yang tidak konvensional untuk menyelamatkan ekonomi Indonesia dari dampak virus corona.
Pemerintah juga telah memutuskan untuk menambah anggaran belanja dalam APBN 2020 sebesar Rp 405,1 triliun yang menyebabkan defisit anggaran diperkirakan menjulang hingga 5,07 persen dari PDB.
Defisit APBN bahkan diperlonggar ke atas 3 persen dari PDB hingga tahun 2022 mendatang.
Sebelumnya, pemerintah telah menggelontorkan dua paket stimulus yang terdiri dari insentif fiskal maupun non-fiskal, dengan nilai masing-masing sebesar Rp 10,3 triliun dan Rp 22,9 triliun.
Bagaimana dengan negara-negara lainnya?
Rupanya tak kalah masif.
Dukungan fiskal secara besar-besaran dilakukan untuk menopang perekonomian di tengah disrupsi pandemi virus corona ini.
Lihat saja, Amerika Serikat (AS) mengucurkan dukungan fiskal sebesar US$ 2,1 triliun atau setara dengan 10,5 persen dari PDBnya.
Anggaran salah satunya ditunjukkan untuk pinjaman dan hibah bagi dunia usaha.
Begitu juga dengan Singapura yang menggelontorkan 10,9 persen dari PDB-nya atau sebesar S$ 54,4 miliar dari anggarannya.
Stimulus diberikan dalam bentuk paket stabilisasi dunia usaha, serta peningkatan skema pembiayaan dan pinjaman yang mencapai S$ 20 miliar.