Update Virus Corona
Cegah Penyebaran Covid-19, Polda Sulut Lakukan Pembubaran Kerumunan Jika Tidak Sesuai Aturan
"Jamnya tentu tidak ada jam tertentu yang kita wajibkan namun kita sudah ada satgas yang tergabung dalam operasi Aman Nusa II," ungkapnya.
Penulis: Dewangga Ardhiananta | Editor: Maickel Karundeng
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast SIK, mengatakan selain melakukan penyemprotan juga membubarkan kerumunan massa demi mencegah penyebaran Covid-19.
"Kegiatan-kegiatan yang kita lakukan selain melakukan penyemprotan disinfektan, tidak hanya di lingkungan kita sendiri di dalam seperti kantor dan asrama," kata dia kepada Tribun Manado, Rabu (1/4/2020).
Lanjutnya, tetapi juga melakukan kegiatan penyemprotan di tempat-tempat umum lainnya.
"Seperti di terminal, di pasar, terutama di jalan-jalan umum atau jalan protokol," jelasnya.
Selain itu, ia menyatakan bahwa dalam kegiatan membubarkan kerumunan masa tentunya dilakukan melihat daripada tenggang waktu tertentu.
"Jamnya tentu tidak ada jam tertentu yang kita wajibkan namun kita sudah ada satgas yang tergabung dalam operasi Aman Nusa II," ungkapnya.
Hal ini merupakan operasi kepolisian dalam rangka kemanusiaan yang dilakukan dalam rangka penanggulangan penyebaran Covid-19.
"Kerumunan masa yang kita bubarkan tentunya bilamana ada warga yang berkerumun tidak memerhatikan physical distancing dan tidak ada keperluan mendesak," tuturnya.
Seperti, nongkrong di cafe, nongkrong di warung kopi atau mungkin nongkrong di rumah makan.
"Kita tentunya memperhatikan hajad orang banyak akan keperluan kebutuhan pokok termasuk keperluan makan," kata dia.
Namun, tentunya akan menerapkan bagaimana mengimbau untuk pembatasan ini sehingga masyarakat yang berkerumun diimbau kembali ke rumah.
"Jadi kegiatan kerumunan masa tetap kita mengedepankan kegiatan dalam bentuk imbauan, edukasi dan secara persuasif," jelasnya.
Terangnya, tidak menutup kemungkinan ketika ada warga masyarakat yang sudah diimbau, diingatkan namun tetap membangkang dan melakukan upaya melawan.
"Atas nama undang-undang, atas nama keselamatan rakyat yang utama kita harus bersama-sama mencegah penyebaran Covid-19 ini," ucapnya.
Ia menuturkan, tentu akan diterapkan tindakan tegas sesuai dengan aturan bilamana ada masyarakat yang tetap melakukan pembangkangan dan melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan anjuran.