Update Virus Corona
Cegah Penyebaran Covid-19, Polda Sulut Lakukan Pembubaran Kerumunan Jika Tidak Sesuai Aturan
"Jamnya tentu tidak ada jam tertentu yang kita wajibkan namun kita sudah ada satgas yang tergabung dalam operasi Aman Nusa II," ungkapnya.
Penulis: Dewangga Ardhiananta | Editor: Maickel Karundeng
"Tindakan yang tidak sesuai anjuran dari pemerintah, presiden, sesuai dengan maklumat dari Bapak Kapolri, sesuai anjuran gubernur atau wali kota bupati tentu akan kita bubarkan," ujarnya.
"Kita akan tindak tegas sampai kita terapkan aturan hukum yang berlaku, ada undang-undang kekarantinaan kesehatan, ada undang-undang wabah penyakit menular, ada hukum acara pidana dan KUHP sendiri untuk menerapkan sanksi dari pelanggar aturan yang ada," pungkas Kombes Pol Jules Abast. (Ang)
• UPDATE Virus Corona Dunia 1 April 2020: Tembus 854.608 Kasus, 42.043 Meniggal & 176.908 Sembuh