Jokowi Kirim Sembako untuk WNI di Malaysia
Pemerintah memutuskan untuk menghentikan semua kunjungan dan transit warga negara asing (WNA) ke Indoensia.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk menghentikan semua kunjungan dan transit warga negara asing (WNA) ke Indoensia. Hal itu sebagai bagian dari antisipasi penyebaran virus Covid-19 dari luar negeri (imported case).
• TNI-Polri Semprotkan 104 Ribu Liter Disinfektan
"Presiden sudah memutuskan bahwa kebijakan yang ada selama ini perlu diperkuat. Jadi saya ulangi kebijakan yang sudah ada perlu diperkuat. Telah diputuskan bahwa semua kunjungan dan transit warga negara asing ke wilayah Indonesia untuk sementara akan dihentikan," ujar Menteri Luar Negeri Retno Marsudi melalui konferensi pers jarak jauh, Selasa(31/3).
Larangan masuk Indonesia tersebut terkecuali bagi para pemegang Kitas, Kitap, pemegang izin tinggal diplomatik, pemegang izin tinggal dinas, dan lain-lain."Dengan tetap memperhatikan penerapan protokol kesehatan yang tepat dan yang berlaku," katanya.
Kebijakan baru tersebut menurut Retno akan dituangkan dalam Permenkumham yang baru.Menlu juga memantau ribuan WNI yang mengikuti jamaah tabligh akbar. Data Sementara yang berhasil dikumpulkan ada 1.456 WNI dimana 731 diantaranya berada di India.
“Jika jamaah tabligh itu pulang, sudah diberlakukan dan akan terus diberlakukan suatu protokol kesehatan, setibanya mereka di pintu masuk Indonesia. Antara lain pemeriksaan kesehatan di pintu ketibaan,” ujar Retno Marsudi.
• Penundaan Pilkada Tak Mengubah Haluan
Mereka yang baru tiba lanjut Menlu juga wajib mengisi health alert card yang disiapkan oleh Kementerian Kesehatan RI. “Bagi yang menunjukkan gejala akan ditangani lebih lanjut. Kemudian akan dilakukan karantina secara terpisah dan ditangani lebih lanjut,” jelas Retno.
Namun, bagi yang tidak menunjukkan gejala, Retno mengimbau agar para WNI tersebut mengunduh aplikasi bernama ‘Peduli Lindungi’ yang sudah dirilis dari Kementerian Informasi dan Komunikasi. “Itu dapat digunakan untuk memantau pergerakan kita,” ucapnya.
Dilarang Pulang
Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy berharap, WNI yang berada di luar negeri dengan keperluan bekerja tidak pulang sementara ke Indonesia. Menurut Muhadjir, permintaan itu sebagai upaya mengurangi penyebaran pandemi virus corona (Covid-19) di Tanah Air. Terlebih, pemerintah belum memiliki rencana memulangkan para WNI di luar negeri.
"Jadi kita tidak ada punya program untuk memulangkan mereka, bahkan kita harapkan mereka nggak usah pulang. Jadi kalau tidak perlu pulang, kalau di sana masih nyaman dan tidak ada mudarat, sebaiknya tetap tinggal di sana," kata Muhadjir.
Muhadjir mengatakan, kepulangan WNI di luar negeri bersifat sukarela. Bahkan, pemerintah berusaha menahan supaya mereka tetap di luar negeri untuk sementara waktu."Intinya untuk kepulangan ini sifatnya sukarela dan justru kita berusaha untuk menahan mereka untuk tidak pulang. Karena apa? Sesuai pesan dari bapak presiden, adalah menjaga keselamatan WNI yang ada di dalam negeri maupun di luar negeri," ucap Muhadjir.
Muhadjir juga menambahkan, sesuai arahan Presiden Jokowi untuk tetap mengutamakan keselamatan warga di Tanah Air dan yang sedang berada di luar negeri. Pemerintah, kata Muhadjir, tengah berupaya memerangi pandemi virus corona di Indonesia.
"Kalau di luar negeri sudah aman, sebaiknya ya di sana saja dulu, tidak pulang, karena Indonesia sendiri juga sedang berusaha menjaga keselamatan warga di dalam negeri," ujar Muhadjir.
Hanya saja Muhadjir mengecualikan WNI yang diperbolehkan pulang ke Indonesia. Muhadjir menjelaskan, para WNI tersebut akan dibagi empat ketegori.
Pertama, WNI yang berstatus pekerja migran terutama yang berkerja di Malaysia, WNI berstatus sebagai anak buah kapal (ABK) di kapal pesiar, jamaah tabligh yang berada di India, dan WNI secara umum.
• Jokowi Minta Polisi Bertindak Terukur: Terbitkan Keppres Kedaruratan Kesehatan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/tukang-ojek-dan-sopir-taksijangan-khawatirpresiden-jokowi-bilang-cicilan-ditangguhkan-1-tahun.jpg)