Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Virus Corona Indonesia

Dalam Upaya Mencegah Virus Corona, 30 Ribu Narapidana Akan Dibebaskan Pemerintah

sejumlah 30 ribu narapidana dewasa hingga anak akan dibebaskan pemerintah, guna mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19.

Editor:
harianjogja.com
Ilustrasi narapidana. 

Asimilasi tersebut akan dilaksanakan di rumah dan surat keputusan asimilasi diterbitkan oleh kepala lapas, kepala LPKA, dan kepala rutan.

Sementara, syarat untuk bebas melalui integrasi (pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, dan cuti menjelang bebas) adalah telah menjalani 2/3 masa pidana bagi narapidana dan telah menjalani 1/2 masa pidana.

Usulan pembebasan itu dilakukan melalui sistem database pemasyarakatan dan surat keputusan integrasi tersebut akan diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan.

Pembebasan di atas hanya berlaku pada narapidana dan anak yang tidak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, tidak sedang menjalani subsider, dan bukan warga negara asing.

Adapun pembimbingan dan pengawasan asimilasi dan integrasi bagi para narapidana dan anak yang dibebaskan itu akan dilaksanakan oleh Balai Pemasyarakatan.

Keputusan menteri tersebut berlaku sejak diundangkan dan dapat diperbaiki bila ditemukan kekeliruan/kesalahan dalam keputusan menteri itu. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Pemerintah Akan Bebaskan 30 Ribu Narapidana Cegah Corona, Ini Nasib Napi Korupsi & Teroris, https://jateng.tribunnews.com/2020/04/01/pemerintah-akan-bebaskan-30-ribu-narapidana-cegah-corona-ini-nasib-napi-korupsi-teroris?

Subscribe Youtube Channel Tribun Manado:

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved