Virus Corona Indonesia
Dalam Upaya Mencegah Virus Corona, 30 Ribu Narapidana Akan Dibebaskan Pemerintah
sejumlah 30 ribu narapidana dewasa hingga anak akan dibebaskan pemerintah, guna mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Menurut informasi yang ada, saat ini sejumlah 30 ribu narapidana dewasa hingga anak akan dibebaskan pemerintah.
Hal tersebut dilakukan guna mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19.
Diketahui pembebasan tersebut didasarkan pada peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19.
Serta Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No.M.HH-19 PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
"Pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi adalah upaya pencegahan dan penyelamatan narapidana dan Anak yang berada di Lembaga Pemasyarakatan, Lembaga Pembinaan Khusus Anak, dan Rumah Tahanan Negara dari penyebaran Covid-19," bunyi diktum pertama Keputusan Menkumham tersebut.
Hal tersebut juga tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan No.: PAS-497.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang hal yang sama.
Meski begitu, narapidana kasus tindak pidana korupsi dan tindak pidana terorisme tidak termasuk dalam 30 ribu napi dewasa dan anak yang akan dibebaskan terkait pencegahan penyebaran Covid-19 di dalam tahanan.
Dilansir oleh Kompas.com, hal tersebut lantaran narapidana kasus korupsi dan terorisme termasuk dalam jenis narapidana yang terkait dengan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
"Narapidana dan Anak (yang akan dibebaskan) yang tidak terkait PP Nomor 99 Tahun 2012," demikian salah satu syarat agar narapidana dapat dibebaskan yang tercantum pada Keputusan Menteri Hukum dan HAM bernomor M.HH-19.PK/01.04.04.
Adapun dalam PP Nomor 99 Tahun 2012 menyebutkan sejumlah jenis kejahatan yang mempunyai ketentuan berbeda untuk pemenuhan hak para narapidananya.
Kejahatan-kejahatan itu adalah tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara.
Kemudian, kejahatan hak asasi manusia (HAM) yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya.
Plt Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nugroho menegaskan narapidana dan anak yang terkait Peraturan Pemerintah 99 Tahun 2012 tidak akan diusulkan asimilasi dan hak integrasi tersebut.
"Ini hanya untuk Narapidana/Anak yang tidak terkait kasus terorisme, narkotika psikotropika, korupsi, kejahatan HAM berat, dan kejahatan transnasional terorganisasi warga negara asing," kata Nugroho, Rabu(1/4/2020).
Syarat bagi narapidana yang bisa bebas
Dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM bernomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 yang ditandatangani Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada Senin (30/3/2020) kemarin itu juga mengatur sejumlah syarat yang harus dipenuhi para narapidana dan anak untuk dapat keluar dan bebas dari tahanan.
Syarat yang harus dipenuhi bagi narapidana dan anak untuk dapat keluar melalui asimilasi adalah telah menjalani 2/3 masa pidana pada 31 Desember 2020 mendatang bagi narapidana dan telah menjalani 1/2 masa pidana pada 31 Desember 2020 mendatang bagi anak.
Asimilasi tersebut akan dilaksanakan di rumah dan surat keputusan asimilasi diterbitkan oleh kepala lapas, kepala LPKA, dan kepala rutan.
Sementara, syarat untuk bebas melalui integrasi (pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, dan cuti menjelang bebas) adalah telah menjalani 2/3 masa pidana bagi narapidana dan telah menjalani 1/2 masa pidana.
Usulan pembebasan itu dilakukan melalui sistem database pemasyarakatan dan surat keputusan integrasi tersebut akan diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
Pembebasan di atas hanya berlaku pada narapidana dan anak yang tidak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, tidak sedang menjalani subsider, dan bukan warga negara asing.
Adapun pembimbingan dan pengawasan asimilasi dan integrasi bagi para narapidana dan anak yang dibebaskan itu akan dilaksanakan oleh Balai Pemasyarakatan.
Keputusan menteri tersebut berlaku sejak diundangkan dan dapat diperbaiki bila ditemukan kekeliruan/kesalahan dalam keputusan menteri itu. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Pemerintah Akan Bebaskan 30 Ribu Narapidana Cegah Corona, Ini Nasib Napi Korupsi & Teroris, https://jateng.tribunnews.com/2020/04/01/pemerintah-akan-bebaskan-30-ribu-narapidana-cegah-corona-ini-nasib-napi-korupsi-teroris?
Subscribe Youtube Channel Tribun Manado: