Update Virus Corona Sulut
Wacana Penundaan Pilkada 2020 Akibat Covid-19, Ini Kata KPU Boltim
Tak sedikit kegiatan atau agenda besar yang melibatkan massa tertunda dikarenakan Virus Corona
Penulis: Siti Nurjanah | Editor: David_Kusuma
TRIBUNMANADO.CO.ID - Penyebaran virus corona atau Covid-19 dari hari ke hari semakin meluas.
Tak sedikit kegiatan atau agenda besar yang melibatkan massa tertunda dikarenakan virus yang menyebar pertama kali dari China tersebut.
Bahkan, saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah membahas sejumlah opsi terkait penundaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 akibat wabah virus corona.
Salah satunya adalah penundaan selama satu tahun hingga September 2021 mendatang.
Terkait wacana penundaan tersebut pun mendapat tanggapan serius dari KPU di berbagai wilayah di tanah air, termasuk KPU Bolaag Mongondow Timur (Boltim).
Ketua KPU Boltim Jamal Rahman Iroth mengatakan, kalau di KPU sendiri hingga saat ini sudh menunda empat tahapan, namun untuk di Boltim hanya tiga tahapan tanpa verifikasi perseorangan.
• Cegah Penyebaran Virus Corona, Daerah Ini Bakal Lakukan Pembatasan Orang Masuk dari Luar
Tahapan-tahapan tersebut di antaranya yaitu pelantikan PPS, perekrutan PPDP dan pencocokan daftar pemilih serta verifikasi perseorangan yang sudah ditunda dan akan ditunda.
"Tapi itu tahapan, dan itu kewenangan ada di KPU RI. Kemudian melaksanakan secara hirarki, karena ini pemilihan serentak berarti apabila KPU RI mengambil kebijakan maka kami hanya tinggal mengikutinya," ucapnya, kepada Tribunmanado.co.id, Senin (30/3/2020).
Lanjutnya, KPU tidak bisa menunda pemungutan suara tanpa berkoordinasi dengan DPRD.
"Kemudian, ada juga beberapa terutama masyarakat umum yang mungkin bertanya-tanya berarti KPU bisa menunda tanggal pencoblosan atau tanggal pemungutan suara yaitu 23 September 2020 yang sudah ditetapkan. Setahu saya bahwa penetapan hari pemungutan sara itu di Undang-Undang (UU) 10 tahun 2016 pasal 201, berarti kewenangannya harus dirubah undang-undang apabila ada penundaan," ucapnya.
• Polisi Masih Persuasif Tangani Kerumunan Orang, Kapolda: Emang Kayak di India?
Lanjut Jamal, tidak ada dampak negatif atas penundaan tahapan pemungutan suara.
"Ditunda maupun tidak kami sebenarnya sudah siap melaksanakan tahapan-tahapan Pilkada 2020," ucapnya.
Menurutnya, penundaan juga dikarenakan situasi yang tidak kondunsif karena wabah Covid-19.
"Kalau saya melihat tidak persoalan, mungkin dari konsekuensi tahapan tertunda tapi dari pertimbangan dalam konteks situasional lebih baik ditunda, bukan berarti kalau tidak ditunda itu buruk, kalau persepsi pribadi bahwa kalau situasi seperti ini kita bekerja tahapan dalam keterbatasan seperti ini, saya pikir lebih baik ditunda. Dan kalau kita lihat juga KPU RI juga ada wacana seperti itu," ujarnya.
• Tujuh Hari Lagi, Hasil Swab Anggota KPU Mitra yang Meninggal Akan Diumumkan
Sementara itu, Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi Adechilmi Abukasim mengatakan, apabila wacana penundaan pemungutan suara tetap dilaksanakan namun tahapan-tahapan saat ini ditunda tidak akan terlaksana dengan matang.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/launching-pilkada-2020-boltim-lalu.jpg)