Tangkal Virus Corona
Larang Perantau Mudik, Gubernur Tegaskan Otomatis Jadi ODP Covid-19 dan Silakan Isolasi Diri 14 Hari
Bagi warga yang nekat mudik, maka statusnya dianggap sebagai orang dalam pemantauan (ODP).
TRIBUNMANADO.CO.ID - Perantau dilarang mudik atau pulang kampung ke daerah asalnya.
Pemerintah Jawa Tengah sepakat dengan keputusan Sri Sultan Hamengkubuwono X, terkait kategori bagi warga yang mudik ke daerah asalnya.
Hal itu diungkapkan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.
Bagi warga yang nekat mudik, maka statusnya dianggap sebagai orang dalam pemantauan (ODP).
Untuk itu, Ganjar meminta wali kota hingga kepala desa di Jawa Tengah agar mendata pemudik yang kini sudah tiba di daerah.
"Sepakat dengan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, semua pemudik otomatis masuk kategori ODP."
"Maka bupati, wali kota, hingga kepala desa,agar mendata siapa saja pemudik yang sudah kembali ke desa," ujar Ganjar melalui akun Twitter resminya @ganjarpranowo, Jumat (27/3/2020).
Sementara, para pemudik ini diminta untuk melakukan isolasi diri setelah tiba di daerah asal.
"Kemudian pemudik ini agar mengisolasi di rumah selama 14 hari."
"Segera melapor jika mengalami gejala sakit, agar segera ditangani," jelasnya.

Ia menyampaikan, Pemerintah Jawa Tengah telah melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Jawa Barat, terkait kebijakan mudik ini.
"Kemarin saya koordinasi dengan Pemda DKI, Gubernur Jawa Barat, selanjutnya saya akan koordinasi dengan Gubernur Jawa Timur."
"Kita akan membuat kesepakatan bersama untuk pulang ke daerah asal," ungkapnya.
Ganjar menambahkan, pihaknya juga akan meminta Gugus Tugas Covid-19 untuk menjamin keamanan sosial warga perantauan.
"Untuk menjamin kehidupan warga di perantauan yang tidak bisa bekerja, kami mengusulkan ke gugus tugas pusat, agar memberikan jaring pengaman sosial," katanya.