Tangkal Virus Corona
Masa Belajar di Rumah Diperpanjang, Pemkot Bekasi Sebut Tanggalnya
Masa belajar di rumah atau home learning di Kota Bekas, Jawa Barat, diperpanjang.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Masa belajar di rumah atau home learning di Kota Bekas, Jawa Barat, diperpanjang.
Seharusnya sampai 31 Maret 2020.
Hal ini diungkapkan Kepala Bagian Humas Setda Kota Bekasi Sajekti Rubiyah, pada Jumat (27/03/2020).
Keputusan diperpanjangnya masa belajar itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 421/2265/Disdik.
"Iya betul masa belajar di rumah diperpanjang, sesuai surat edaran," kata dia.
Ia menerangkan surat edaran itu berisikan tentang perpanjang belajar dari rumah (home learning) pada masa darurat Covid-19 di Kota Bekasi.
"Ada 9 poin yang disampaikan, yang pada intinya masa belajar di rumah diperpanjang sampai tanggal 14 April 2020," ucap dia.
Sebelumnya diberitakan, Surat Edaran Wali Kota terkait perpanjangan libur sekolah di Kota Bekasi beredar luas melalui pesan Whatsapp.
Dalam surat edaran itu libur sekolah yang seharusnya sampai tanggal 31 Maret 2020, diperpanjang sampai tanggal 11 April 2020.
Tak hanya surat edaran Wali Kota, beredar juga surat notulasi hasil rapat terbatas Dinas Pendidikan Kota Bekasi bersama pemangku kebijakan lainnya.
Dalam surat itu berisikan skema perpanjang libur hingga tanggal 4 April atau 11 April.
Surat itu juga berisikan juga skema pelaksanaan ujian sekolah melalui media online.
Atas surat yang beredar itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Inayatulah mengatakan belum ada keputusan soal rencana perpanjang libur sekolah.
Terkait surat beredar itu juga dirinya mengaku heran bisa tersebar.
"Belum ada itu (keputusan) lagi dibahas itu, maka saya bingung itu kok bisa beredar gitu dari mana," ujar Inay saat dikonfirmasi, pada Kamis (26/3/2020).