Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Tangkal Virus Corona

Permukiman Warga Bakal Disemprot Disinfektan, Pemerintah Provinsi Anggarkan Rp 53 Miliar

Anggaran senilai Rp 53 miliar bakal dialokasikan untuk penyemprotan disinfektan di permukiman penduduk.

Editor: Alexander Pattyranie
Istimewa
Polres Minsel Lakukan Penyemprotan Disinfektan 

Sesuai Inpres 4/2020, alokasi anggaran yang ada diutamakan untuk mempercepat penanganan COVID-19 sesuai protokol penanganan.

“Inpres itu menginstruksikan para Menteri/pimpinan Lembaga, Gubernur, Bupati dan Wali Kota untuk mengutamakan penggunaan anggaran yang ada."

"Untuk kegiatan-kegiatan yang mempercepat penanganan COVID-19 dengan mengacu pada protokol penanganan COVID-19,” jelasnya.

Kebutuhan Pakaian Khusus Medis Meningkat

Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti mengatakan, pemerintah daerah sebetulnya memiliki pakaian khusus atau disposable protective coverall untuk memangani pasien Virus Corona (Covid-19).

Namun, jumlahnya belum mencukupi, mengingat DKI Jakarta menjadi daerah epicenter (titik teratas) dari wabah virus corona.

“Tentunya pergerakan (kebutuhan) dinamis."

"Awal-awal ini kami bisa butuh 1.000 per hari, tapi melihat kasus yang semakin meningkat, tentunya (kebutuhan) bisa lebih dari itu,” kata Widyastuti di Balai Kota DKI, Senin (23/3/2020).

Hal itu dikatakan Widyastuti saat jumpa pers penerimaan 40 ribu pakaian khusus dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang diketuai oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo.

Kata dia, bantuan pakaian khusus ini akan digunakan untuk layanan di dalam rumah sakit klinis, perawatan pasien Covid-19, dan laboratorium.

“Rumah sakit rujukan dan juga petugas ambulans gawat darurat (AGD) yang mengangkut pasien Covid-19 juga dilengkapi ini.”

“Termasuk teman-teman kami di Puskesmas yang melakukan deteksi dini maupun contact tracing (melacak) ke lapagan kalau ada kasus terduga positif Covid-19,” tambahnya.

Menurut dia, pakaian yang digunakan itu hanya sekali pakai.

Artinya, setelah dipasang di badan, pakaian itu harus dimusnahkan melalui mekanisme penghancuran limbah medis yang benar.

Bahkan, kata dia, proses melepas pakaian itu juga ada tata caranya.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved