Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

News

Masih Ngotot Berkumpul dan Nongkrong saat Wabah Corona? Hati-hati Bisa Terancam Dipidana

Orang-orang yang memaksa berkumpul di tengah wabah virus corona (Covid-19) saat ini, terancam dipidana.

Istimewa
Masih Ngotot Berkumpul dan Nongkrong saat Wabah Corona? Hati-hati Bisa Terancam Dipidana 

Berdasarkan informasi di situs web corona.jakarta.go.id, per Minggu (22/3/2020) pukul 18.00 WIB, jumlah pasien positif covid-19 di Jakarta sebanyak 307 orang.

 

Dari total pasien, 21 orang dinyatakan sembuh, sementara 29 orang meninggal dunia.

Kemudian, 180 pasien dirawat di rumah sakit rujukan dan 77 orang melakukan isolasi mandiri.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Orang-orang 'Ngotot' Berkumpul saat Wabah Corona Bisa Terancam Dipidana

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved