News
Masih Ngotot Berkumpul dan Nongkrong saat Wabah Corona? Hati-hati Bisa Terancam Dipidana
Orang-orang yang memaksa berkumpul di tengah wabah virus corona (Covid-19) saat ini, terancam dipidana.
Editor:
Gryfid Talumedun
Istimewa
Masih Ngotot Berkumpul dan Nongkrong saat Wabah Corona? Hati-hati Bisa Terancam Dipidana
Berdasarkan informasi di situs web corona.jakarta.go.id, per Minggu (22/3/2020) pukul 18.00 WIB, jumlah pasien positif covid-19 di Jakarta sebanyak 307 orang.
Dari total pasien, 21 orang dinyatakan sembuh, sementara 29 orang meninggal dunia.
Kemudian, 180 pasien dirawat di rumah sakit rujukan dan 77 orang melakukan isolasi mandiri.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Orang-orang 'Ngotot' Berkumpul saat Wabah Corona Bisa Terancam Dipidana