Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

News

Masih Ngotot Berkumpul dan Nongkrong saat Wabah Corona? Hati-hati Bisa Terancam Dipidana

Orang-orang yang memaksa berkumpul di tengah wabah virus corona (Covid-19) saat ini, terancam dipidana.

Istimewa
Masih Ngotot Berkumpul dan Nongkrong saat Wabah Corona? Hati-hati Bisa Terancam Dipidana 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pesta resepsi pernikahan di kawasan Palmerah, Jakarta Pusat dihentikan petugas lantaran khawatir dengan adanya kerumunan massa di tengah wabah corona, Sabtu (21/3/2020)

Orang-orang yang memaksa berkumpul di tengah wabah virus corona (Covid-19) saat ini, terancam dipidana.

Hal ini disampaikan oleh Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana.

Nana mengatakan, orang-orang yang memaksa berkumpul di tengah wabah Covid-19 bisa saja dikenai sanksi pidana.

FAKTA BARU WHO Ungkap Virus Corona Dapat Bertahan Hidup di Udara, Ini Penjelasan Profesor Biologi

Nana menyampaikan itu setelah bertemu dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Pangdam Jaya Mayjen TNI Eko Margiyono di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (23/3/2020).

"Kami mintai keterangan sesuai dengan kapasitasnya."

"Ya bisa dalam bentuk nanti teguran, kalau memang arahnya ke pidana, ya kami angkat ke situ," ujar Nana di Balai Kota DKI Jakarta, dalam rekaman yang dibagikan Pemprov DKI.

Sementara itu, Anies meminta seluruh warga untuk menghindari kegiatan pengumpulan massa selama masa pandemi Covid-19 belum mereda.

Kegiatan-kegiatan seperti itu harus dihentikan untuk sementara waktu. Sebab, pengumpulan massa berpotensi menyebarkan virus corona tipe 2 (SARS-CoV-2) yang menyebabkan Covid-19.

"Penyelenggara (akan) ditegur dan kami akan menindak tegas."

"Jadi akan dibubarkan dan mereka-mereka yang memaksa, nanti akan ada dimintai keterangan, akan ada potensi sanksi, karena ini risikonya terlalu besar," kata Anies dalam kesempatan yang sama.

Selain membicarakan larangan pengumpulan massa, Anies, Nana, dan Eko juga menyusun skenario pengamanan Jakarta di tengah wabah Covid-19.

Mereka juga membahas mengenai Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat, yang dijadikan rumah sakit darurat Covid-19.

Pasien Dalam Pengawasan Covid-19 di Sulut Bertambah Jadi 13 Orang, 249 Orang Dalam Pemantauan

"Beliau tadi baru selesai untuk pemantauan Wisma Atlet."

"Jadi kami sekarang menyusun skenario untuk bagaimana mengelola mereka-mereka yang masuk dalam pasien dalam pengawasan untuk bisa dirawat dengan baik," ucap Anies.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved