Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Nasional

Pemerintah Batasi Masuk & Keluar Indonesia, Cegah Virus Corona, Berlaku Hari Ini Pukul 00.00 WIB

Menteri Luar Negeri (Menlu) menyampaikan keterangan pers terkait sikap Pemerintah Republik Indonesia terhadap perlintasan  orang

Wartakotalive.com/Henry Lopulalan
Menteri Luar Negeri Indonesia Retno Lestari Priansari Marsudi  

TRIBUNMANADO.CO.ID - Info terkini. Ada kebijakan baru yang dikeluarkan pemerintah Indonesia.

Dalam hal ini disampaikan oleh Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Lestari Priansari Marsudi.

Pernyataan untuk kebijakan terbaru ini sudah disampaikan beberapa hari sebelumnya.

Dan inilah kebijakan terbaru tersebut. Bahwa mulai hari ini, Jumat (20/3/2020) Pemerintah larang perlintasan orang dari dan ke Indonesia.

Menteri Luar Negeri (Menlu) menyampaikan keterangan pers terkait sikap Pemerintah Republik Indonesia terhadap perlintasan orang dari dan ke Indonesia yang akan berlaku mulai berlaku pada hari Jumat tanggal 20 Maret pukul 00.00 WIB.

”Pemerintah terus mencermati laporan dari WHO mengenai perkembangan penyebaran Covid-19,” ujar Menlu awali pernyataan, Selasa (17/3) di kantor Kementerian Luar Negeri, Provinsi DKI Jakarta seperti dikutip Wartakotalive.com dan Setkab.go.id.

Sejumlah negara, menurut Menlu, saat ini telah memberlakukan kebijakan pembatasan lalu lintas orang.

”Oleh karena itu, semua warga negara Indonesia diminta untuk terus mencermati informasi di aplikasi safe-travel atau menghubungi hotline perwakilan RI terdekat,” kata Menlu.

Visa ditangguhkan 1 bulan

Terkait dengan pendatang/travelers orang asing dari semua negara, Menteri luar negeri menyampaikan bahwa Pemerintah Indonesia memutuskan bahwa kebijakan Bebas Visa Kunjungan (BVK), Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival), dan Bebas Visa Diplomatik/Dinas ditangguhkan selama 1 bulan.

”Oleh karena itu, setiap orang asing yang akan berkunjung ke Indonesia diharuskan memiliki Visa dari Perwakilan RI sesuai dengan maksud dan tujuan kunjungan."

"Pada saat pengajuan visa harus melampirkan surat keterangan sehat/health certificate yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan yang berwenang di masing-masing negara,” ujarnya Retno.

Selain hal tersebut di atas, Menlu menyampaikan kebijakan khusus yang menyangkut beberapa negara sebagai berikut:

1. Kebijakan terhadap RRT masih berlaku sesuai dengan pernyataan Menlu tanggal 2 Februari dan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2020.

2. Kebijakan terhadap Korea Selatan untuk Kota Daegu dan Propinsi Gyeongsangbuk-do masih sesuai dengan pernyataan Menlu tanggal 5 Maret 2020.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved