Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Nasional

Pemerintah Batasi Masuk & Keluar Indonesia, Cegah Virus Corona, Berlaku Hari Ini Pukul 00.00 WIB

Menteri Luar Negeri (Menlu) menyampaikan keterangan pers terkait sikap Pemerintah Republik Indonesia terhadap perlintasan  orang

Wartakotalive.com/Henry Lopulalan
Menteri Luar Negeri Indonesia Retno Lestari Priansari Marsudi  

3. Pendatang/travelers yang dalam waktu 14 hari terakhir berkunjung ke negara-negara dibawah ini tidak diijinkan masuk/transit ke Indonesia.

Negara-negara tersebut adalah: Iran; Italia; Vatikan; Spanyol; Perancis; Jerman; Swiss; Inggris.

4. Semua pendatang/travelers wajib mengisi dan menyerahkan kartu Health Alert Card (Kartu Kewaspadaan Kesehatan) kepada Kantor Kesehatan Pelabuhan sebelum ketibaan di pintu masuk Bandara Internasional Indonesia.

”Jika dari riwayat perjalanan menunjukkan bahwa dalam 14 hari terakhir yang bersangkutan pernah berkunjung ke negara-negara tersebut, maka yang bersangkutan dapat ditolak masuk ke Indonesia,” kata Menlu.

5. Bagi WNI yang berkunjung ke negara-negara tersebut di atas, akan dilakukan pemeriksaan tambahan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan setiba di tanah air.

Apabila pemeriksaan tambahan menemukan gejala awal Covid-19 maka akan dilakukan observasi pada fasilitas pemerintah selama 14 hari.

Apabila tidak ditemukan gejala awal maka sangat dianjurkan yang bersangkutan melakukan karantina mandiri selama 14 hari.

”Perpanjangan izin tinggal bagi pendatang/travelers asing yang saat ini berada di Indonesia dan sudah habis masa berlakunya, maka pengaturannya dilakukan sesuai dengan Permenkumham Nomor 7 tahun 2020,” tambah Menlu.

Bagi pemegang KITAS/KITAP serta pemegang izin tinggal diplomatik/dinas yang saat ini sedang berada di luar negeri dan izin masuknya akan berakhir, menurut Menlu, maka pengaturannya juga sesuai dengan Permenkumham Nomor 7 tahun 2020.

”Kebijakan ini akan mulai berlaku pada hari Jumat tanggal 20 Maret pukul 00.00 WIB. Kebijakan ini bersifat sementara dan akan dievaluasi sesuai dengan perkembangan,” pungkas Menlu. (Kemlu/EN)

Artikel ini telah tayang di WartaKotaLive.com dengan judul BREAKING NEWS Hari ini Pemerintah Batasi Masuk dan Keluar Indonesia, Visa untuk WNA Ditangguhkan

https://wartakota.tribunnews.com/2020/03/20/hari-ini-pemerintah-batasi-masuk-dan-keluar-indonesia-visa-untuk-wna-ditangguhkan?page=all

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved