Jumat, 10 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

APBN Direalokasi Rp 62,3 Triliun: Antisipasi Wabah Corona

Anggaran belanja kementerian/lembaga akan direalokasi untuk penanganan wabah virus covid-19 alias corona.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN
Menteri Keuangan Sri Mulyani. Pemerintah membebaskan pajak kepada karyawan yang bergaji Rp 16 juta ke bawah dan menanggung pajak karyawan yang berpenghasilan hingga Rp 200 juta. - 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Anggaran belanja kementerian/lembaga akan direalokasi untuk penanganan wabah virus covid-19 alias corona. Besaran anggaran yang direalokasi adalah Rp 62,3 triliun.

Jokowi Pesan 3 Juta Obat Antimalaria: Datangkan Penawar Corona dari China

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan dana tersebut diperoleh dari hasil penghematan sejumlah belanja di kementerian/lembaga. Termasuk belanja barang, seperti perjalanan dinas yang dipangkas hingga 50 persen, honor, dana yang terblokir, serta output cadangan.

“Untuk melaksanakan berbagai macam permintaan yang sesuai dengan urgensi di kesehatan, kami sampai hari ini sudah identifikasi Rp 62,3 triliun dari belanja K/L yang akan bisa direalokasikan untuk bisa dipiroritasikan seusai arahan presiden,” ujar Sri Mulyani, Jumat(20/3).

"Perjalanan dinas anggaran tahun ini Rp 4,3 triliun, diminta 50 persennya untuk prioritas yang baru," tambahnya.

Untuk merealisasi hal tersebut kata Sri Mulyani, pemerintah hanya mengambil langkah mengubah alokasi belanja di Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA). Realokasi diambil dari berbagai pos anggaran. Realokasi tersebut bisa dilakukan dengan cepat, bahkan hanya dua hari setelah keputusan realokasi diambil oleh pemerintah.

"Langsung bisa dilaksanakan begitu DIPA berubah, dan itu bisa dilakukan kurang dari dua hari," ujar dia.

Bendahara negara ini juga mengatakan, penghematan dari TKDD bisa mencapai Rp 56-59 triliun. Angka ini juga lebih besar dari perkiraan awal Sri Mulyani sebesar Rp 17,17 triliun. “Untuk belanja daerah transfer keuangan dana desa, Kemendagri sampaikan dalam sidang kabinet, kita identifikasi Rp 56-59 triliun yang bisa dipakai atau lakukan penghematan untuk reprioritas penanganan COVID-19,” tambahnya.

Pemerintah juga bakal memberikan asuransi sekaligus insentif kepada tenaga medis yang menangani pasien virus corona (Covid-19). Hal tersebut sesuai dengan permintaan Presiden Joko Widodo lantaran tenaga medis telah menjadi garda terdepan penanganan virus corona.

“Kita sedang perhitungkan agar segera bisa memberikan kepastian kepada seluruh tenaga medis, baik dokter spesialis, dokter umum, perawat, dan tenaga medis lain,” ujar dia.

Sri juga memaparkan, dengan asuransi dan insentif tersebut diharapkan tenaga medis bisa terbantu serta memiliki kepastian dalam perlindungan dan keamanan kesehatan. Pemerintah, lanjut Sri Mulyani, juga akan memberi perhatian untuk Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) selaku gugus tugas penanganan Covid-19. Adapun saat ini BNPB telah mengajukan anggaran sebesar Rp 3,3 triliun untuk menangani masalah corona di Indonesia.

Kuria Keuskupan Agung Jakarta Keluarkan Keputusan, 15 Hari Kegiatan Kegerejaan Ditiadakan

Terpisah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera menyiapkan kebijakan stimulus perekonomian di sektor industri keuangan non bank. Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, stimulus tersebut dengan melonggarkan ketentuan kewajiban pembayaran di perusahaan pembiayaan.

“Ini kami perluas bukan hanya kredit perbankan tetapi juga ke lembaga pembiayaan atau leasing company. Tujuannya agar sektor usaha masih tetap berjalan dari dampak penyebaran Covid 19 ini,” kata Wimboh.

Wimboh menjelaskan, rencana relaksasi kebijakan di perusahaan pembiayaan yakni penundaan pembayaran untuk pembiayaan yang berkaitan dengan skema chanelling dan joint financing yang berkaitan dengan perbankan Kemudian, metode executing antara perusahaan pembiayaan yang mendapat kredit dari perbankan, akan dilakukan dengan mekanisme restrukturisasi sebagaimana diatur dalam POJK No.11/POJK.03/2020.

OJK, lanjutnya, terus membantu pemerintah dengan memberikan ruang pelonggaran kepada sektor usaha termasuk usaha mikro dan kecil agar diringankan pembayaran kredit atau pembiayaannya. Selain itu, juga dimudahkan untuk kembali mendapatkan kredit atau pembiayaan dari pihak perbankan dan perusahaan pembiayaan.

“OJK mendukung upaya  pemerintah dalam memperlakukan sektor riil ini bisa diberikan ruang gerak yang lebih leluasa. Kita berikan ruang gerak kepada pengusaha ini agar bisa bertahan jangan sampai ambruk dan menimbulkan lay off, sehingga pada akhirnya bermasalah lebih berat lagi,” pungkas Wimboh.

Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved