Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

PM Malaysia Umumkan Lockdown Total, Warga Dilarang Bepergian ke Luar Negeri

"Tindakan drastis harus segera dilakukan untuk mencegah penyebaran penyakit dengan membatasi pergerakan publik."

KONTAN
Perdana Menteri Malaysia Tan Sri Muhyiddin Yassin 

TRIBUNMANADO CO.ID - Mewabahnya virus corona di Malaysia, membuat perdana menteri Negeri Jiran itu membuat keputusan tegas.

Perdana Menteri Malaysia Muhyiddin Yassin mengumumkan secara resmi lockdown bagi semua negara.

Malaysia melakukan lockdown selama dua minggu, sejak Rabu (18/3/2020).

Selama dua minggu mulai 18 Maret, Malaysia menutup semua bisnis kecuali toko yang menjual makanan dan kebutuhan sehari-hari.

Hal ini dilakukan untuk membendung lonjakan infeksi virus corona baru.

Dalam pidato pada Senin (16/3/2020) malam, Perdana Menteri Malaysia Muhyiddin Yassin mengatakanm pemerintah akan menerapkan Perintah Pengendalian Gerakan mulai 18 Maret hingga 31 Maret.

"Pemerintah memandang situasi ini dengan serius, terutama dengan perkembangan gelombang kedua (infeksi)," katanya seperti dikutip South China Morning Post.

"Kami tidak bisa menunggu lebih lama untuk hal-hal menjadi lebih buruk."

"Tindakan drastis harus segera dilakukan untuk mencegah penyebaran penyakit dengan membatasi pergerakan publik."

"Ini adalah satu-satunya cara kita dapat mencegah lebih banyak orang terinfeksi oleh wabah yang dapat menghancurkan kehidupan,” ujar Muhyiddin.

Gerakan dan pertemuan massa di seluruh negeri dilarang, termasuk kegiatan keagamaan, olahraga, sosial, dan budaya.

Untuk menegakkan ini, semua rumah ibadah dan tempat bisnis harus tutup, kecuali supermarket, pasar umum, dan toko serba ada yang menjual kebutuhan sehari-hari.

"Semua kegiatan keagamaan di masjid akan ditangguhkan, termasuk salat Jumat," kata Muhyiddin.

Juga akan ada pembatasan terhadap wisatawan yang masuk ke Malaysia.

Sementara orang Malaysia dilarang bepergian ke luar negeri.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved