Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Antisipasi Virus Corona

VAP: Hubungi Nomor Ini Jika Ada Corona di Minut

Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara bersikap dengan ancaman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)

Penulis: | Editor: David_Kusuma
ferdinan ranti/tribun manado
Vonnie Anneke Panambunan 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara bersikap dengan ancaman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Hal ini ditegaskan dengan Surat Edaran Bupati Minahasa Utara, Vonnie Anneke Panambunan, Nomor 83/BMU/III/2020, tertanggal 16 Maret 2020.

Surat edaran 18 poin tersebut, sebagai lanjutan dari Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020, tentang Gugus Tugas Percepatan Penangangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang sudah menyebar.

Bupati DR (HC) Vonnie Anneke Panambunan STh menegaskan, masyarakat Minahasa Utara, untuk senantiasa berdoa sesuai agama masing-masing, agar Minahasa Utara terhindar dari situasi penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Maju Pilgub, Para Pendeta Gereja Advent, Doakan Khusus VAP

"Diharapkan menjaga tempat kerja dan tempat tinggal tetap bersih dan higienis. Rutin mencuci tangan setelah beraktivitas secara bersih, dan menyeluruh menggunakan sabun di bawah air mengalir sesering mungkin, setelah bersentuhan dengan benda-benda publik. Menggunakan masker bila batuk dan pilek," kata bakal calon Gubernur Sulut itu.

Bupati mengimbau juga, kolega dan kerabat yang sakit untuk beristirahat di rumah.

“Bila ada keluarga yang batuk dan pilek dan sesak nafas, segera ke Puskesmas atau rumah sakit terdekat,” kata Panambunan.

Bupati juga mengatakan, harus mengonsumsi makanan dengan gizi seimbang, perbanyak makan sayur, dan buah serta tetap menjaga kesehatan, rajin berolahraga dan istirahat yang cukup.

Di Tengah Heboh Virus Corona, Penyakit DBD Sudah Renggut 3 Nyawa di Minsel

Jangan mengonsumsi daging yang tidak matang/mentah, menunda perjalanan ke luar negeri, dan bagi yang sudah melakukan perjalanan ke luar negeri, wajib melapor pada pemerintah atau Puskemas setempat.

“Setiap kantor pemerintah, rumah, sekolah, tempat-tempat pertemuan agar menyiapkan wadah pembersih tangan, hand sanitizer.

Aktivitas, kontak langsung, bersalaman dapat diupayakan dengan cara yang lebih aman dengan tanpa mengurangi rasa hormat,” kata Panambunan.

Gubernur Potong Tunjangan PNS Selama 6 Bulan, Geser untuk Penanganan Virus Corona

Untuk proses belajar mengajar di sekolah, kata bupati, dilaksanakan di rumah, sejak 16 Maret 2020 sampai 30 Maret 2020. Khusus untuk jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN), akan diatur dan disampaikan oleh perangkat daerag teknis masing-masing.

“Marilah kita patuhi bersama, untuk kesehatan kita bersama,” ujar Bupati.

Untuk layanan informasi tentang Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), hubungi nomor hotline Provinsi Sulut 0853 4122 3577, untuk Kabupaten Minahasa Utara di nomor 0812 8300 9045.(fer)

Antisipasi Penyebaran Virus Corona, Bupati ROR Liburkan Sekolah Selama 14 Hari

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved