Berita Bitung
Satres Narkoba Polres Bitung Gagalkan Peredaran 3.336 Butir Obat Keras Ilegal
Polres Bitung melalui Satuan Seserse Narkoba berhasil menangkap, ungkap dan lakukan pengembangan para terduga tersangka peredaran obat keras
Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: David_Kusuma
Tribun manado / Christian Wayongkere
Polres Bitung dan Sat Res Narkoba menggelar Press Realese pengungkapan kasus Narkoba dan Obat Keras di wilayah Kota Bitung sejak Januari hingga Maret 2020
Polisi mengamankan narkoba jenis obat keras 4 miligram suboxon, 4 butir aprazolam dan empat jarum suntik.
"Terduga tersangkanya tidak kami hadirkan karena masih di bawah usia," tambah Kasat Narkoba Polres Bitung AKP Jemmy Lewu.
Saat ini para terduga tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mako Polres Bitung untuk proses lebih lanjut.(crz)
• Anggota DPRD Bolmong Ini Sebut Lolak Rawan Virus Corona