Virus Corona di Indonesia
Pasca Budi Karya Positif Covid-19, Kondisi Menteri-menteri Jokowi Dipertanyakan, Begini Kabar Mereka
Pasca diumumkannya kondisi kesehatan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, kondisi kesehatan jajaran menteri di Kabinet Indonesia Maju pun dipertanya
TRIBUNMANADO.CO.ID - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi Positif Idap COVID-19.
Pasca diumumkannya kondisi kesehatan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, kondisi kesehatan jajaran menteri di Kabinet Indonesia Maju pun dipertanyakan.
Pasalnya, Budi yang sempat mengikuti rapat kerja di Istana pada 11 Maret 2020 lalu, saat ini dinyatakan positif Covid-19.
• Imbauan Terbaru Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Mengenai Wisuda di Perguruan Tinggi
Sebelumnya, Budi turut menyambut kedatangan kru kapal pesiar Diamond Princess pada awal Maret 2020.
Lantas seperti apa kondisi mereka:
Salah satu menteri yang hadir dalam rapat itu yaitu Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Ia terlihat duduk terpaut satu bangku dari Budi Karya.
Melalui akun Instagram pribadinya, Sri Mulyani memastikan bahwa kondisi kesehatannya dalam keadaan baik.
Bahkan, pada akhir pekan kemarin, ia sempat memimpin rapat koordinasi dengan jajaran Kementerian Keuangan melalui konferensi video untuk merumuskan kebijakan dan langkah-langkah APBN dan keuangan negara dalam menghadapi penyebaran Covid-19.
"Rapat dengan video untuk mengurangi potensi penularan virus Covid-19, tapi tetap efektif dalam merumuskan kebijakan dan melaksanakan tugas Kemenkeu," tulis Sri Mulyani pada Minggu (15/3/2020).
Dalam rapat tersebut, ada lima keputusan penting yang dihasilkan.
Pertama, Kemenkeu akan menerbitkan surat edaran bagi kementerian/lembaga agar mereka mampu merealokasi dan reprograming anggaran untuk penanganan Covid-19.
"Semua menteri haru memfokuskan belanja untuk mencegah dan menangani dampak penyebaran virus Covid-19," ucapnya.
Kedua, menerbitkan peraturan menteri keuangan untuk memberi landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam melakukan penyesuaian penggunaan anggaran transfer ke daerah bagi penanganan pencegahan dan mengurangi dampak penyebaran penyakit ini.
"Keempat, menyetujui usulan Dirjen Pajak, untuk menetapkan status kahar dan memperpanjang waktu penyerahan SPT Wajib Pajak Pribadi dari akhir Maret menjadi April 2020. Juga meminta Wajib Pajak melakukan penyerahan secara online atau melalui Kanyor Pos dan tidak melakukan pelayanan tatap langsung untuk menghindari potensi penularan," ujarnya.