Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pasca 1 Pasien Positif Corona di Manado

Wali Kota Bitung Liburkan TK, SD dan SMP Dua Pekan

Mengantisipasi penyebaran Virus Corona atau Covid 19, di lingkungan sekolah di Kota Bitung Provinsi Sulut

Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: David_Kusuma
Tribun manado / Christian Wayongkere
Wali Kota Bitung Max J Lomban Memimpin jalannya rapat yang menghasilkan instruksi meliburkan sekolah di Bitung 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Mengantisipasi penyebaran Virus Corona atau Covid 19, di lingkungan sekolah di Kota Bitung Provinsi Sulut.  

Wali kota Bitung Max J Lomban menggelar rapat, melibatkan instansi terkait dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, instansi terkait lainnya serta Muspida Kota Bitung, di Balai Pertemuan Umum (BPU) kantor Walikota Bitung, Minggu (15/3/2020).

Dalam rapat yang tidak di hadiri Wakil Wali kota Bitung Maurits Mantiri, Lomban memberi instruksi meliburkan sekolah.

"Untuk kota Bitung, kami sepakat meliburkan dalam waktu 2 Minggu mulai Senin (17/3) besok sampai dengan (27/3) dan akan aktif sekolah lagi (30/3)," kata Lomban usai rapat didampingi ketua TP PKK Kota Bitung Khouni Lomban Rawung, Kadis Pendidikan dan Kebudayan Julius Ondang, Kadis Kesehatan Kota Jeanet Watuna, Kapolres Bitung AKBP FX Winardi Prabowo dan Dandim 1310 Bitung Letkol Inf Kusnandar Hidayat.

Cegah Covid-19, Bupati Bolsel Liburkan Sekolah Hingga 31 Maret 2020

Lomban berharap, selama libur para pelajar belajar di rumah dan beribadah di rumah sebagaimana instruksi Presiden agar butul-betul menghindari virus Corona yang tengah mewabah.

Selain itu, di keluarkan Surat Edaran Wali kota Bitung nomor 008/105/WK tentang pencegahan virus Corona (Covid 19) pada satuan pendidikan di lingkungan Pemerintah Kota Bitung.

Berikut Isinya;

Rektor Unsrat Keluarkan Surat Edaran dan Protokol Antisipasi Virus Corona, Kuliah Secara Online

1. Semua satuan pendidikan TK, SD dan SMP baik negeri maupun swasta diliburkan sejak tanggal 17 sampai dengan 27 Maret 2020.

Kedua, masuk sekolah efektif pada tanggal 30 Maret 2020 dan ketiga, selama diliburkan tetap belajar efektif melalui daring atau online dalam aplikasi 'Rumah Belajar' yang dikembangkan oleh Pusdatin Kemendikbuk RI atau melalui akses daring lainnya.

4. Kepala sekolah mewajibkan semua guru memberikan bahan ajar dan tugas untuk dipelajari di rumah dan di kumpulkan dalam betuk portofolio, pada saat masuk sekolah.

Belum Liburkan Sekolah, Dikbud Boltim Minta Guru Edukasi Virus Corona

5. Selama libur kepala sekolah dan guru menyelesaikan tugas administrasi pembelajaran dan tugas lainnya

6. Para kepala sekolah dnaguru dapat mengikuti pelatihan guru daring secara gratis melalui aplikasi 'ruang guru'

7. Kepala sekolah dan guru wajib mengontrol keberadaan siswa selama libur melalui grup WA atau komunikasi lainnya

Ketua PDIP Bitung Larang Anggota DPRD-nya Berangkat ke Luar Negeri dan Luar Daerah

8.Selama pelaksanaan libur akan dilaksanakan Patroli oleh Satpol PP dan Garnisum

9. Kepala sekolah dan guru wajib mensosialisasikan instruksi ini kepada orang tua murid dan masyarakat

10. Apabila ditemukan gejala demam, batuk, influensa (panas, batuk, beringus) dapat menghubungi layanan hotline virus Corona Dinas Kesehatan Kota Bitung nomor 085240432718.(crz)

Gubernur Potong Tunjangan PNS Selama 6 Bulan, Geser untuk Penanganan Virus Corona

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved