Kasus Jiwasraya
Kejagung Sita Aset Para Tersangka Kasus Jiwasraya, Total Senilai Rp 13,1 Triliun
Aset para tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) telah disita oleh pihak Kejaksaan Agung.
Editor:
Rizali Posumah
Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
Kejaksaan Agung RI saat menetapkan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartomo Tirto sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi Jiwasraya (Persero), Kamis (6/2/2020).
Para tersangka yaitu Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro; Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat; mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Harry Prasetyo.
Kemudian, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim; mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan; dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
Terkait perkara di perusahaan pelat merah tersebut, Kejagung mengaku sudah memeriksa 144 saksi dan menggeledah 16 tempat.
• Pemasok Happy Five ke Asisten Ririn Ekawati Tertangkap, Adakah Artis Lain Jadi Langganan?
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Total Aset Para Tersangka Jiwasraya yang Disita Kejagung Senilai Rp 13,1 Triliun".