Fakta-fakta Kasus Penganiayaan Istri hingga Tewas, Berawal dari Celana Pendek Sang Anak
Kasus kekerasan dalam rumah tangga yang berujung tewasnya korban kembali terjadi.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus kekerasan dalam rumah tangga yang berujung tewasnya korban kembali terjadi.
Kali ini menimpa seorang istri di Banjarmasin Timur, Kalimantan Selatan. Ia dianiaya suaminya hingga tewas.
Peristiwa ini terjadi pada Sabtu (7/3/2020).
Sang suami, SH (46) menganiaya istrinya, EMH (45) di rumah mereka di Jalan Pangeran Hidayahtullah pada tengah malam.
Kini, pelaku SH telah diamankan polisi di lokasi yang tak jauh dari rumahnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal Undang-undang Kekerasan dalam Rumah Tangga no 44 ayat 3 UU RI No 23/2004.
Kronologi suami aniaya istri
Dilansir dari Kompas.com, peristiwa ini berawal dari SH pulang ke rumahnya dalam keadaan mabuk.
Saat itu, SH mendapati anaknya hanya mengenakan celana pendek.
SH yang nampak merasa kesal membangunkan istrinya yang sudah terlelap.
"Pelaku pulang ke rumah dalam keadaan mabuk. Pada saat itu pelaku membangunkan istrinya untuk menegur anaknya yang bercelana pendek," ucap Kapolsek Banjarmasin Timur Kompol Uskiansyah.
EMH pun akhirnya terbangun, anak perempuannya meminta korban agar tidak menggubris SH yang datang dalam keadaan mabuk.
Setelahnya, SH justru emosi dan langsung menganiaya istrinya.
Ketika itu, SH mengambil galon berisi air dan langsung menyiramkan ke tubuh istrinya yang masih berada di tempat tidur.
Tak berhenti di situ, SH lantas melempar galon tersebut ke istrinya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/ilustrasi-penganiayaan-45838.jpg)