Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Info Ponsel

CATAT, Beli HP dari Luar Negeri Sekarang Hanya Boleh Maksimal 2 Unit

IMEI HP yang tidak terdaftar di basis data Kementrian perindustrian tidak dapat terhubung dengan jarinan seluler.

Editor: Chintya Rantung
IST/ (TRIBUNNEWS/CHOIRUL ARIFIN)
CATAT, Beli HP dari Luar Negeri Hanya Boleh Maksimal 2 Unit 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah nampaknya serius untuk melakukan pemblokiran IMEI untuk HP black market (BM).

Hal tersebut terbukti dengan telah disiapkannya regulasi untuk pembelian ponsel dari luar negeri.

Dikutip dari Kompas.com, setiap orang dibatasi hanya boleh membawa dua HP saja dari luar negeri.

Samsung Galaxy S20 yang diluncurkan di Jakarta, Rabu, 4 Maret 2020.
Samsung Galaxy S20 yang diluncurkan di Jakarta, Rabu, 4 Maret 2020. (TRIBUNNEWS/CHOIRUL ARIFIN)

Direktur Bea Cukai Kementrian Keuangan Heri Pambuti mengatakan bahwa pembelian ponsel hand carry dari luar negeri dibatasi.

"Itu dibatasi maksimal dua," ungkapnya.

Sedangkan untuk kepentingan berdagang, ia mengatakan bahwa ada peraturan berbeda.

"Lagipula kan sebenernya kalau mau dagang, ada kanalnya, kanal dagang.

Ya ketentuannya pasti beda dengan barang tentengan (hand carry), bawaan, atau kiriman," ujar Heru di Jakarta, Jumat (28/2/2020).

Untuk urusan pajak, ia mengatakan bahwa HP dengan harga minimal 500 dolar AS atau sekitar Rp 7 juta akan dikenakan pajak yang berlaku.

Tak hanya pajak, ponsel yang dibawa dari luar negeri juga wajib daftarkan IMEI.

Mekanisme pendaftaran IMEI ponsel dari luar negeri yang masuk ke Indonesia harus diregistrasi lewat situs imai.kemenperin.go.id atau melalui aplikasi.

Jika nomor IMEI tidak langsung didaftarkan, maka HP tersebut akan dinyatakan ilegal alias BM.

Peluncuran Samsung Galaxy S20 di Hotel Ritz Carlton Pacific Place, Jakarta. Rabu 4 Maret 2020.
Peluncuran Samsung Galaxy S20 di Hotel Ritz Carlton Pacific Place, Jakarta. Rabu 4 Maret 2020. (TRIBUNNEWS/HARI DARMAWAN)

Kemendag, Kemenperin, dan Kominfo bekerja sama untuk menyiapkan platform registrasi IMEI bagi yang membawa ponsel dari luar negeri.

"Sebenarnya template-nya sudah ada, tapi masih dalam tahap uji coba, nantinya dia (orang yang membawa ponsel dari luar negeri) register, kemudian bayar pajak, lalu kita masukkan data pembayarannya, selesai," ujarnya.

Akan tetapi, bagi mereka yang lupa mendaftarkan IMEI namun telah membayar pajak impor perangkat, Pemerintah pun masih akan membahas hal ini lebih lanjut.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved