Breaking News
Rabu, 6 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Info Ponsel

CATAT, Beli HP dari Luar Negeri Sekarang Hanya Boleh Maksimal 2 Unit

IMEI HP yang tidak terdaftar di basis data Kementrian perindustrian tidak dapat terhubung dengan jarinan seluler.

Tayang:
Editor: Chintya Rantung
IST/ (TRIBUNNEWS/CHOIRUL ARIFIN)
CATAT, Beli HP dari Luar Negeri Hanya Boleh Maksimal 2 Unit 

Sebelum Beli HP, Masyarakat Diminta Cek IMEI Mulai 18 April 2020

Pemerintah akan melakukan pemblokiran IMEI mulai 18 April 2020 mendatang.

IMEI HP yang tidak terdaftar di basis data Kementrian perindustrian tidak dapat terhubung dengan jarinan seluler.

Dikutip dari KompasTekno, pemerintah mengimbau masyarakat untuk mengecek terlebih dahulu IMEI ponsel yang akan dibeli.

Penampakan smartphone Vivo V19 yang akan meluncur di pasar Indonesia pada 10 Maret 2020 mendatang.
Penampakan smartphone Vivo V19 yang akan meluncur di pasar Indonesia pada 10 Maret 2020 mendatang. (DOK. VIVO INDONESIA)

IMEI tersebut bisa dilihat melalui stiker yang sudah ada pada bakian dus pembelian.

Pengecekan IMEI HP bisa dilakukan di imai.kemenperin.go.id.

"Pemerintah mengimbau masyarakat untuk beli perangkat handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) yang legal.

Know your mobile lewat halaman Kemenperin sebelum pembelian baik melalui toko ataupun online," kata Ismail, Dirjen SDPPI Kementerian Kominfo, saat ditemui KompasTekno di Jakarta, Jumat (28/2/2020).

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sekarang Beli HP dari Luar Negeri Hanya Boleh Maksimal 2 Unit, https://www.tribunnews.com/techno/2020/03/08/sekarang-beli-hp-dari-luar-negeri-hanya-boleh-maksimal-2-unit?page=all.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved