Info Ponsel
CATAT, Beli HP dari Luar Negeri Sekarang Hanya Boleh Maksimal 2 Unit
IMEI HP yang tidak terdaftar di basis data Kementrian perindustrian tidak dapat terhubung dengan jarinan seluler.
Sebelum Beli HP, Masyarakat Diminta Cek IMEI Mulai 18 April 2020
Pemerintah akan melakukan pemblokiran IMEI mulai 18 April 2020 mendatang.
IMEI HP yang tidak terdaftar di basis data Kementrian perindustrian tidak dapat terhubung dengan jarinan seluler.
Dikutip dari KompasTekno, pemerintah mengimbau masyarakat untuk mengecek terlebih dahulu IMEI ponsel yang akan dibeli.
IMEI tersebut bisa dilihat melalui stiker yang sudah ada pada bakian dus pembelian.
Pengecekan IMEI HP bisa dilakukan di imai.kemenperin.go.id.
"Pemerintah mengimbau masyarakat untuk beli perangkat handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) yang legal.
Know your mobile lewat halaman Kemenperin sebelum pembelian baik melalui toko ataupun online," kata Ismail, Dirjen SDPPI Kementerian Kominfo, saat ditemui KompasTekno di Jakarta, Jumat (28/2/2020).
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sekarang Beli HP dari Luar Negeri Hanya Boleh Maksimal 2 Unit, https://www.tribunnews.com/techno/2020/03/08/sekarang-beli-hp-dari-luar-negeri-hanya-boleh-maksimal-2-unit?page=all.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/catat-beli-hp-dari-luar-negeri-hanya-boleh-maksimal-2-unit.jpg)