Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

News

Seperti Ini 3 Jenis Paspor di Indonesia, Ada yang Khusus untuk PNS dan Anggota DPR

Setiap warga negara yang pergi ke luar negeri harus memiliki paspor. Paspor adalah salah satu syarat berpergian ke luar negeri.

Editor: Chintya Rantung
roadaffair.com
paspor dan uang 

Jika persyaratan diterima, maka pemohon akan mendapat notifikasi persetujuan oleh Direktorat Konsuler.

Selanjutnya, pemohon hanya perlu mengambil paspor di Loket Pelayanan Kekonsuleran dengan membawa dokumen asli.

3. Paspor Dinas

Paspor ini pada dasarnya hampir sama dengan paspor diplomatik dalam hal pengajuan permohonan.

Paspor Dinas diterbitkan bagi warga negara Indonesia yang akan melakukan perjalanan keluar wilayah Indonesia dalam rangka penempatan atau perjalanan dinas yang tidak bersifat diplomatik.

Paspor Dinas juga sudah diatur atas dasar hukum yang sama seperti paspor diplomatik yaitu UU 6/2011 tentang Keimigrasian, dan PP 31/2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang nomor 6 tahun 2011.

Adapun tahapan permohonan paspor juga sama persis alurnya dengan paspor diplomatik.

Pelayanan paspor diplomatik dan dinas dilakukan dalam tiga hari kerja.

Pelayanan paspor diplomatik dan dinas tidak dipungut biaya atau gratis.

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Mengenal Tiga Jenis Paspor di Indonesia, Ada yang Khusus untuk PNS dan Anggota DPR, https://makassar.tribunnews.com/2020/03/06/mengenal-tiga-jenis-paspor-di-indonesia-ada-yang-khusus-untuk-pns-dan-anggota-dpr?page=all.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved