News
Seperti Ini 3 Jenis Paspor di Indonesia, Ada yang Khusus untuk PNS dan Anggota DPR
Setiap warga negara yang pergi ke luar negeri harus memiliki paspor. Paspor adalah salah satu syarat berpergian ke luar negeri.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Paspor adalah salah satu syarat berpergian ke luar negeri.
Setiap warga negara yang pergi ke luar negeri harus memiliki paspor.
Namun, banyak yang tak mengetahui jenis paspor Indonesia itu ada tiga.
Misalnya saja, jika ingin berwisata ke luar negeri, perlu membuat paspor dengan jenis biasa.
Dilansir dari Kompas.com, Kepala Sub Seksi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Jakarta Pusat, Sigit Adikya Putra mengatakan, Indonesia hingga kini memiliki tiga jenis paspor dengan fungsi masing-masing berbeda.
"Ada tiga jenis paspor. Paspor Diplomatik, Paspor Dinas, dan Paspor Biasa.
Kalau masyarakat yang ingin bepergian wisata ke luar negeri cukup membuat paspor biasa saja," kata Sigit ketika ditemui Kompas.com di Jakarta, Kamis (27/2/2020).
Lanjut Sigit, saat ini semua paspor di Indonesia memiliki 48 halaman isi.
Ia juga mengatakan paspor dengan 24 halaman sudah tidak diterbitkan kembali.
Selain itu, ada juga paspor elektronik yang mana termasuk jenis paspor biasa.
Paspor ini memiliki harga yang lebih mahal daripada paspor biasa non elektronik.
Kelebihan paspor elektronik adalah letak chip yang ada dalam paspor, dan mendapat kemudahan, salah satu contohnya bebas visa masuk ke Jepang.
"Jadi kalau sudah pakai paspor elektronik, kita engga perlu membuat visa ke Jepang. Khusus Jepang saja.
Namun pemohon tetap harus membuat laporan ke Kedutaan Jepang terkait sudah mempunyai paspor elektronik," ujarnya.
Berikut tiga jenis paspor yang ada di Indonesia:
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/paspor-dan-uang.jpg)