News
Seperti Ini 3 Jenis Paspor di Indonesia, Ada yang Khusus untuk PNS dan Anggota DPR
Setiap warga negara yang pergi ke luar negeri harus memiliki paspor. Paspor adalah salah satu syarat berpergian ke luar negeri.
1. Paspor Biasa
Paspor biasa adalah Surat Perjalanan Republik Indonesia yang diberikan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan melakukan perjalanan ke luar atau masuk wilayah Negara Republik Indonesia.
Paspor berjenis biasa ini memiliki dua jenis lainnya yaitu paspor biasa non elektronik, dan paspor elektronik.
Letak pembeda paspor ini adalah pada chip paspor elektronik.
Paspor non elektronik tidak mempunyai chip.
Sementara paspor elektronik memiliki kelengkapan data lebih lengkap dan akurat.
Paspor ini memiliki data biometrik yang mencantumkan sidik jari dan bentuk wajah pemilik paspor. Data tersebut tersimpan dalam chip.
Biaya pembuatan paspor non elektronik seharga Rp 350.000, dan paspor elektronik Rp 650.000.
Paspor biasa ini juga termasuk pelayanan paspor anak, dan paspor lansia.
Paspor ini diterbitkan bagi warga negara Indonesia yang akan melakukan perjalanan keluar wilayah Indonesia dalam rangka penempatan atau perjalanan tugas bersifat diplomatik.
Adapun jenis paspor ini sudah diatur atas dasar hukum UU 6/2011 tentang Keimigrasian, dan PP 31/2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang nomor 6 tahun 2011.
Paspor ini biasa digunakan oleh pegawai negeri sipil, anggota TNI/Polri, dan anggota DPR, DPD, MPR.
Adapun tahapan permohonan paspor diplomatik diawali dengan pengajuan permohonan melalui petugas yang ditunjuk di setiap kementerian atau lembaga secara online melalui aplikasi Exit Permit.
Kemudian, pemohon melakukan pengisian biodata dan pengunggahan dokumen yang dibutuhkan melalui aplikasi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/paspor-dan-uang.jpg)