Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

News

INFO TERBARU Daftar Gaji Pokok PNS, Golongan 1 Berapa Digit? Golongan 4 di Angka Berapa?

PNS ) berhak menerima gaji sesuai ketentuan pemerintah.Terdapat golongan 1, golongan 2, golongan 3, dan golongan 4 yang berbeda-beda besarannya.

Editor: Indry Panigoro
via Sripoku
Inilah rincian daftar gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) baru, gaji pokok golongan 1 hingga 4 lengkap dengan rincian tunjangan!. 

IVE: Rp 3.593.100

Daftar gaji di atas merupakan gaji pokok PNS dan belum termasuk tunjangan.

Sedangkan, tunjangan kinerja akan disesuaikan dengan daerahnya masing-masing.

 

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

(*)

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Daftar Gaji Pokok PNS Baru: Golongan 1 hingga 4 yang Capai Rp 3,5 Jutaan Belum Termasuk Tunjangan

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved