Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Gaji PNS

CATAT, Berikut Rincian Gaji PNS Baru: Gaji Pokok Untuk Golongan 1 hingga 4, Lengkap dengan Tunjangan

Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang direkrut tahun 2019 sudah siap akan terima gaji.

Editor: Frandi Piring
Tribun Timur
Gaji PNS - Ilustrasi 

Peserta melakukan registrasi dengan membawa KTP/Surat Keterangan Disdukcapil, Kartu Peserta Ujian SSCN, dan Kartu Jadwal Ujian.

2. Penyimpanan Barang

Peserta yang membawa barang bawaan selain yang diperintahkan diperkenankan untuk menyimpan barangnya di penitipan barang yang disediakan panitia.

3. Pemberian PIN Ujian CAT SKD

Peserta yang sudah melakukan registrasi dan menyimpan barangnya akan diberikan PIN untuk melaksanakan ujian CAT SKD.

4. Pemeriksaan Fisik (Body Screening)

Peserta CPNS akan dicek secara fisik agar tidak melakukan kecurangan.

5. Ruang Steril

Di sini peserta akan ditunjukkan video tata cara pelaksanaan CAT.

6. Botol Minum Disimpan Sebelum Memasuki Ruangan Ujian

Peserta yang membawa minuman diharapkan menyimpan botol minumnya terlebih dahulu.

7. Ruang Ujian CAT SKD

Peserta CPNS dipersilakan menempatkan diri untuk melaksanakan CAT SKD.

8. Registrasi Selesai Ujian

Setelah selesai melaksanakan ujian SKD CPNS, peserta diminta untuk melakukan registrasi selesai ujian.

9. Pengambilan barang dan botol minum

Bagi peserta yang menitipkan barang dan botol minumnya dipersilahkan mengambil kembali barangnya.

10. Papan Pengumuman

Di papan pengumuman peserta dapat melihat nilai keseluruhan peserta dengan peserta lain.

*Catatan: alur dapat menyesuaikan dengan kondisi lokasi ujian masing-masing.

Peserta diminta untuk datang 1 jam sebelum jadwal SKD karena, sebelum mengerjakan ujian peserta harus melewati tahap registrasi, pengecekan hingga pengarahan sebelum melaksanakan ujian SKD CPNS.

(Tribunnews.com/Oktaviani Wahyu Widayanti)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Inilah Rincian Daftar Gaji PNS Baru, Gaji Pokok Golongan 1 hingga 4 Lengkap dengan Tunjangan!, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/03/04/inilah-rincian-daftar-gaji-pns-baru-gaji-pokok-golongan-1-hingga-4-lengkap-dengan-tunjangan?page=all.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved