Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Gaji PNS

CATAT, Berikut Rincian Gaji PNS Baru: Gaji Pokok Untuk Golongan 1 hingga 4, Lengkap dengan Tunjangan

Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang direkrut tahun 2019 sudah siap akan terima gaji.

Editor: Frandi Piring
Tribun Timur
Gaji PNS - Ilustrasi 

Instansi daerah yang menyelenggarakan SKB selain CAT harus menetapkan panduan pelaksanaan SKB berdasarkan Permen PAN RB 23/2019.

Sementara untuk lolos dari tahap SKB, berikut Tribunnews rangkum tips mudahnya.

Dilansir dari Tribun Jateng, pelaksanaan SKB juga masih menggunakan sistem CAT dari BKN.

Namun pada seleksi SKB ini tidak terdapat passing grade, yang ada adalah skor dari 1-100.

Jumlah soal yang dikerjakan sejumlah 100 butir dalam waktu 90 menit.

Beberapa instansi menambahkan tes lain seperti wawancara, esai, tes fisik, dan lain-lain.

Berdasarkan pelaksanaan SKB tahun lalu, dilansir Tribun Jateng berikut Tips dan Trik agar Lolos Tes SKB CPNS 2019:

- Jangan datang terlambat, karena akan otomatis menggugurkan keikutsertaan. Datang 60 menit bahkan 90 menit sebelum tes dimulai.

- Ikuti aturan, syarat dan ketentuan pelaksanaan SKB yang telah ditetapkan oleh instansi dan tim BKN.

- Baca dengan teliti, dan ketahui posisi formasi yang Anda lamar.

- Pelajari Permen PAN yang terkait dengan jabatan yang Anda lamar.

- Lewati soal-soal yang dirasa sulit dan kerjakan soal-soal mudah terlebih dahulu.

- Pastikan mengerjakan semua soal, karena soal benar mendapatkan poin 1, dan yang salah mendapat poin 0, sehingga kamu lebih baik mengisi jawaban daripada mengosongi jawaban

Inilah rincian daftar gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) baru, gaji pokok golongan 1 hingga 4 lengkap dengan rincian tunjangan!.
Inilah rincian daftar gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) baru, gaji pokok golongan 1 hingga 4 lengkap dengan rincian tunjangan!. (via Sripoku)

Bagi Anda yang masih belum melaksanakan SKD, simak Alur pelaksanaan SKD CPNS berikut ini:

1. Registrasi

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved