Berita Boltim
Selang Januari dan Februari 2020, Sudah 6 Kasus Kekerasan Anak di Boltim
Selang dua bulan Januari hingga Februari, tercatat ada 6 kasus kekerasan terhahadap anak, termasuk di antaranya kekerasan seksual
Penulis: Siti Nurjanah | Editor: David_Kusuma
TRIBUNMANADO.CO.ID - Selang dua bulan Januari hingga Februari, tercatat ada 6 kasus kekerasan terhahadap anak, termasuk di antaranya kekerasan seksual di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim)
Hal tersebut disampaikan, Kabid Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Boltim, Rahni Olii.
Rahni Olii menjelaskan, sesuai laporan untuk pada bulan Januari terdapat 1 kekerasan fisik dan 3 kekerasan seksual.
"Nah ke 3-nya itu terjadi pada anak perempuan," ucapnya.
• Manado Clear Virus Corona, Ini Tanggapan Kadis Kesehatan dr Ivan Sumenda
Lanjutnya, sedangkan pada bulan Februari terdapat satu kekerasan sekseual dan 1 kekerasan fisik pada anak.
"Jadi totalnya ada 6 dari Januari hingga Februari," ucapnya.
Menurutnya, kasus kekerasan baik fisik maupun seksual itu lebih banyak selain yang terlaporkan ke Dinas P3A.
"Itu yang baru terlapor ya, ada juga yang kasusnya itu hanya sampai di polres tidak dilaporkan ke kami," ucapnya.
• Bank SulutGo Gelar RUPS Luar Biasa, Jajaran Petinggi Berpeluang Dirombak
Namun dari 6 kasus tersebut, sebagian di antaranya sudah selesai diproses.
"Jadi dari 6 itu sudah ada yang selesai prosesnya," ucapnya.
Lanjutnya, pihaknya akan turut mendampingi korban kekerasan baik fisik maupun seksual.
"Nah gunanya kami hadir di sini untuk melindungi dan mendampingi korban kekerasan," ucapnya.
Menurutnya, perlu adanya sinergitas antara berbagai stakeholder terkait untuk melakukan penanganan terhadap kasus yang terjadi.
• Ibu dan Anak di Indonesia Positif Virus Corona, Terjangkit Setelah Berhubungan dengan WN Jepang
"Harus ada sinergitas dari berbagai pihak, baik itu dari pemerintah desa, kecamatan, dan DP3A. Agar ada penegakan hukum yang memberi efek jerah terhadap pelaku," tegasnya.
Menurut dia, pihaknya akan mengawal semua kasus yang masuk dan akan memberikan bantuan hukum guna, memastikan pelaku mendapat hukuman sesuai perundang-undangan yang berlaku.
"Jadi, kasus yang bisa diselesaikan dengan kekeluargaan hanyalah kasus KDRT ringan saja. Sedangkan kasus kekerasan terhadap anak, baik fisik, psikis, pelecehan seksual dan lain-lain itu harus diproses tanpa penyelesaian di luar hukum," ungkapnya. (ana)
• 50 Warga Depok Terindikasi Virus Corona, Setelah Kontak Langsung Dengan 2 Orang Positif Terinfeksi